Antisipasi Penyebaran Covid-19, Polda Larang Sahur On The Road
Rabu, 7 April 2021 | 17:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19, di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya. Polisi bakal melakukan filterisasi untuk mengantisipasi masyarakat yang akan melaksanakan SOTR.
"Kita ketahui biasanya masyarakat Indonesia tiap puasa, SOTR. Selama pandemi Covid-19, untuk upaya putus mata rantai Covid-19 termasuk meniadakan kerumunan, untuk menghindari penyebaran tersebut, kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan SOTR untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (7/4/2021).
Dikatakan Yusri, polisi akan melakukan filterisasi di ruas jalan yang biasanya dilalui peserta SOTR. "Gunanya apa? Salah satu untuk menghindari penyebaran Covid-19. Kita lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya, pusat kota, mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, ada sekitar 120 personel gabungan TNI-Polri yang akan melakukan filterisasi di jalan. "Kekuatan anggota lalu lintas yang dikedepankan, 120 personel di-back up teman-teman TNI," katanya.
Patroli Besar
Menurut Yusri, polisi juga akan menggelar patroli skala besar dengan TNI dan pemerintah daerah. "Filterisasi ini seperti apa? Nanti kita tutup perempatan-perempatan jalan yang jadi tempat berkumpulnya, upaya preventif yang kita lakukan. Kemudian kita lakukan patroli skala besar bersama teman-teman dari Kodam Jaya, Polda Metro Jaya, dan juga dari Dishub, Satpol PP," ucapnya.
Menyoal tindakan apa yang akan dilakukan apabila menemukan ada kelompok masyarakat melakukan SOTR, Yusri menuturkan, akan berupaya membubarkan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis.
"Bagaimana kalau kita lihat kerumunan sahur on the road? Kita bubarkan yang kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan. Makanya ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat menghadapi puasa ini, kami tegaskan lagi bahwa sahur on the road tidak ada. Sebaiknya di rumah saja," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




