ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terlilit Utang Jadi Motif Pegawai KPK Curi 1,9 Kg Emas Rampasan Perkara Korupsi

Kamis, 8 April 2021 | 21:21 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak Hatorangan Panggabean. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan terhadap salah seorang pegawai lembaga antikorupsi berinisial IGA lantaran terbukti mencuri atau menggelapkan emas batangan seberat 1,9 kg yang merupakan barang rampasan perkara korupsi.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sebagian dari emas yang dicuri atau digelapkan IGA telah digadaikan dengan nilai mencapai Rp 900 juta. Emas itu, digelapkan oleh IGA karena terlilit utang terkait dengan bisnisnya.

"Cukup banyak utang-utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis, forex-forex itu," kata Tumpak, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

IGA menggelapkan emas tersebut saat ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi. Penggelapan emas itu dilakukan IGA secara bertahap sejak awal Januari 2020. Aksi IGA terendus saat barang rampasan itu akan dilelang pada akhir Juni 2020.

ADVERTISEMENT

"Sebagian barang bukti yang sudah diambil, digadaikan. Tidak semua digadaikan. Yang lainnya disimpan mungkin belum digadaikan dan nantinya akan digadaikan tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan," kata Tumpak.

IGA kemudian menebus emas yang telah digadaikan tersebut pada Maret 2021. Barang bukti itu ditebus setelah IGA menjual tanah warisan orangtuanya di Bali.

"Berapa uang yang diperoleh waktu menggadaikan sekitar Rp 900 juta tapi sudah ditebus nilai tebusan Rp 900 juta kurang lebih. Sudah bisa dibayangkan kalau dinilai itu baru sebagian karena enggak semua digadaikan," katanya.

Meski telah ditebus, tindakan IGA tersebut tergolong tindak pidana. Untuk itu, selain dipecat sebagai pegawai KPK, IGA juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas untuk diproses secara hukum pidana.

"Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke pihak Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan pun sudah diperiksa oleh penyidik polres beserta saksi dari sini," kata Tumpak



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon