ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gapasdap Minta Kemenhub Revisi Tarif Penyeberangan

Senin, 16 Januari 2023 | 19:59 WIB
MA
FH
Penulis: Muhammad Awaludin | Editor: FER
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) ke-20, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 16 Januari 2023. 
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menggelar rapat kerja nasional (Rakernas) ke-20, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin, 16 Januari 2023.  (B Universe Photo/Mohammad Awaludin)

Lombok Barat, Beritasatu.com - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menilai rasio jumlah kapal dengan kondisi kapal yang memprihatinkan lebih dominan. Hal tersebut tidak terlepas dari iklim usaha yang tidak kondusif.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, carut marut angkutan penyeberangan dimulai dari over supply atau terlalu banyak izin yang dikeluarkan. Kemudian, tidak seimbang antara suplai dan permintaan, termasuk tidak seimbangnya sarana prasarana kapal dengan pelabuhan/dermaga.

"Terakhir, tidak memadainya tarif penyeberangan untuk lintas provinsi, dimana masih ada kekurangan 35,4 persen. Belum lagi, adanya dampak dari kenaikan BBM," kata Khoiri Soetomo, di acara Rakernas Gapasdap, di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENT

Khoiri meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah dan kebijakan yang betul-betul sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Pasalnya, tidak ada transportasi kalau tidak ada safety. Jadi tidak ada gunanya ada transportasi yang ditekan harga semurah-murahnya. Lambat laun akan menggerus keselamatan, yang setiap saat bisa menenggelamkan kapal dan membunuh nyawa begitu banyak orang," tegasnya.

Khoiri menjelaskan, di Indonesia ada 23 lintasan antar provinsi dengan jumlah golongan yang sangat banyak. Adapun aturan tarif penyeberangan yang sudah diterbitkan Menteri Perhubungan KM 172 sebesar 11,79 persen bervariasi. Namun tiba-tiba, aturan tersebut diganti dengan KM 184 yang penyesuaian tarif penyeberangan dipukul rata 11 persen.

"Ini yang kita harapkan, Pak Menteri tolong kembali ke regulasi, sehingga kembalikanlah tarif penyeberangan kepada KM172," harapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lebaran 2026, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif-Reguler di Merak

Lebaran 2026, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif-Reguler di Merak

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon