ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DJP Catat 4,29 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Tahunan

Rabu, 22 Februari 2023 | 16:02 WIB
AK
FH
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: FER
Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta(Kita) yang berlangsung secara daring pada Rabu (22/02/2023).(Investor Daily/Arnoldus Kristianus)
Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta(Kita) yang berlangsung secara daring pada Rabu (22/02/2023).(Investor Daily/Arnoldus Kristianus) (Beritasatu.com/Arnoldus Kristianus)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, terdapat 4,29 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan. 

Jumlah tersebut, terbagi dalam dua kelompok yaitu SPT pajak bagi wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.

"Total pelaporan SPT tahunan tumbuh 29,9% atau 30% penerimaan SPT," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

ADVERTISEMENT

Suryo mengatakan, jumlah wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT tahunan sebanyak 137,84 ribu atau tumbuh 24,4% Sedangkan SPT wajib pajak pribadi sebanyak 4,16 juta atau tumbuh 30% .

DJP Kemenkeu menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan bisa secara digital maupun mendaftar langsung ke kantor pajak. Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023.

"Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023," imbuhnya

Suryo juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sudah ada 54 juta data Nomor Induk Kependudukan telah diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DJP melakukan pemadanan data antara NIK dengan NPWP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemadanan data dilakukan untuk mencocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di DJP dengan Ditjen Dukcapil.

"Kami juga meminta wajib pajak melakukan update sistem administrasi yang bisa dilakukan online. Kami lakukan pemadanan dengan data dan informasi yang kami kumpulkan dari Dirjen Dukcapil," tutur Suryo.

Dengan integrasi ini diharapkan akan memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Bila ada satu identitas yang padu antar sistem maka bisa terjadi pertukaran informasi sehingga pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih sederhana.

"Saya juga titip pesan ke masyarakat, mari sama-sama lakukan pemutakhiran profile NIK dan NPWP supaya dalam pelaksanaan nanti enggak perlu ingat NPWP jadi cukup menggunakan NIK untuk pelaksanaan kewajiban dan pelayanan perpajakan yang diberikan," pungkas Suryo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

EKONOMI
Deadline Terakhir SPT Pribadi Hari Ini, DJP Ogah Perpanjang Lagi

Deadline Terakhir SPT Pribadi Hari Ini, DJP Ogah Perpanjang Lagi

EKONOMI
Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
Belum Lapor SPT Tahunan 2025? Segini Dendanya jika Lewat 30 April

Belum Lapor SPT Tahunan 2025? Segini Dendanya jika Lewat 30 April

EKONOMI
DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

DJP Catat SPT Tahunan Hampir Tembus 12 Juta

EKONOMI
Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

Pelaporan SPT Tembus 11,1 Juta, Akun Coretax Hampir 18 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon