Wamenkeu Bantah Transaksi Emas Batangan Rp 189 Triliun di Kemenkeu Ditutupi
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:18 WIB
Hal serupa terjadi lagi pada 2020, dengan pihak terlapor yang sama. Bea Cukai melihat lagi modus yang sama sehingga kembali berdiskusi dengan PPATK. Sampai pada Agustus 2020, dalam rapat bersama PPATK disimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan karena modusnya sama dengan yang terjadi pada 2016 saat DJBC kalah di pengadilan.
Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasil pemeriksaan atas terlapor ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Berkaitan dengan hasil pemeriksaan PPATK, Ditjen Pajak telah memeriksa bukti permulaan terhadap tiga wajib pajak (WP) yaitu PT B, PT C, dan PT D, pemeriksaan terhadap 3 WP yaitu PT B, PT C, dan PT E, dan pengawasan terhadap 7 WP orang pribadi. Hingga saat ini nilai penerimaan pajak yang dihasilkan terkait dengan informasi hasil pemeriksaan PPATK tersebut senilai Rp 16,8 miliar dan mencegah restitusi Rp 1,6 miliar.
"Saya harap bisa klarifikasi Rp189 T. Tidak ada yang ditutupi. Semua ada dalam sistem Kemenkeu. Detailnya bisa kita pantau," jelas Suahasil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




