ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bekuk Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru, Polisi Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Jumat, 22 September 2023 | 13:02 WIB
ER
JS
Penulis: Effendi Rusli | Editor: JAS
Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menggelar ekspos penangkapan pemilik situs judi online di Pekanbaru, Jumat, 22 September 2023.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau menggelar ekspos penangkapan pemilik situs judi online di Pekanbaru, Jumat, 22 September 2023. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menahan tersangka pemilik situs judi online di Pekanbaru. Dari tersangka polisi menyita aset senilai Rp 57,7 miliar termasuk 5 unit mobil mewah dan 1 unit motor Harley Davidson.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, tersangka berinisial AG alias Ari (31) dan diamankan pada Selasa (19/9/2023) di Jalan Nur Kamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

"Kronologi pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP (internet protocol) address. Kemudian dilakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan referal pada salah satu situs judi online," kata Iwan, Jumat (22/9/2023).

Kemudian, polisi menyelidiki pemilik dari IP address tersebut dan ternyata diketahui milik tersangka AG. Tersangka telah menggeluti bisnis judi online sejak tahun 2016 lalu. AG merupakan pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penyelidikan polisi, penghasilan pada tahun 2016 hingga tahun 2017, Rp 100 juta per bulan atau sekitar Rp 1 miliar dalam setahun.

"Tahun 2018 sampai tahun 2023, penghasilan diduga mencapai Rp 50 juta per minggu. Sampai saat ini berkisar Rp 13 miliar. Total aset berjumlah Rp 34,7 miliar lebih. Total keseluruhan omzet dan aset yang diperoleh dari judi online itu sejak 2016 lalu sebesar Rp 57,7 miliar," bebernya.

Dari pelaku disita barang bukti satu unit rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang kampus UIR. Kemudian ada beberapa unit ruko, motor Harley Davidson, satu unit mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon, dan Honda CRV Prestige, Vespa LX serta tiga buku rekening bank.

"Kasus judi online ini kita akan kembangkan lagi ke arah tindak pidana TPPU. AG dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 3, atau 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

SUMATERA UTARA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

SUMATERA UTARA
Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

JAKARTA
Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

NASIONAL
Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon