Bekuk Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru, Polisi Sita Aset Rp 57,7 Miliar
Jumat, 22 September 2023 | 13:02 WIB
Pekanbaru, Beritasatu.com - Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau menahan tersangka pemilik situs judi online di Pekanbaru. Dari tersangka polisi menyita aset senilai Rp 57,7 miliar termasuk 5 unit mobil mewah dan 1 unit motor Harley Davidson.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, tersangka berinisial AG alias Ari (31) dan diamankan pada Selasa (19/9/2023) di Jalan Nur Kamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Kronologi pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP (internet protocol) address. Kemudian dilakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan referal pada salah satu situs judi online," kata Iwan, Jumat (22/9/2023).
Kemudian, polisi menyelidiki pemilik dari IP address tersebut dan ternyata diketahui milik tersangka AG. Tersangka telah menggeluti bisnis judi online sejak tahun 2016 lalu. AG merupakan pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online.
Berdasarkan penyelidikan polisi, penghasilan pada tahun 2016 hingga tahun 2017, Rp 100 juta per bulan atau sekitar Rp 1 miliar dalam setahun.
"Tahun 2018 sampai tahun 2023, penghasilan diduga mencapai Rp 50 juta per minggu. Sampai saat ini berkisar Rp 13 miliar. Total aset berjumlah Rp 34,7 miliar lebih. Total keseluruhan omzet dan aset yang diperoleh dari judi online itu sejak 2016 lalu sebesar Rp 57,7 miliar," bebernya.
Dari pelaku disita barang bukti satu unit rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang kampus UIR. Kemudian ada beberapa unit ruko, motor Harley Davidson, satu unit mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon, dan Honda CRV Prestige, Vespa LX serta tiga buku rekening bank.
"Kasus judi online ini kita akan kembangkan lagi ke arah tindak pidana TPPU. AG dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian Pasal 3, atau 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




