Pemerintah Diharapkan Tiru Negara Lain Tingkatkan Potensi Pajak
Rabu, 4 Desember 2013 | 19:52 WIB
Jakarta - Pemerintah diharapkan bisa meniru negara lain dalam meningkatkan potensi penerimaan negara dari pajak. Hal ini karena tingkat rasio pajak dalam negeri yang masih sekitar 12,5, atau lebih rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Vietnam (13,8), Singapura (14,2), Filipina (14,4), dan Malaysia (15,5).
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Sukiatto Oyong, mengaku optimistis penerimaan pajak di Indonesia bisa jauh lebih besar dibandingkan realisasi dalam beberapa tahun terakhir, jika menerapkan pola yang sama dengan negara lain. Di negara lain, katanya, pemerintah dan konsultan pajak bekerja sama untuk mendorong wajib pajak (WP) membayar pajak secara benar.
"Minimnya rasio petugas pajak dan konsultan pajak terhadap WP, mengakibatkan potensi penerimaan pajak di Tanah Air tidak tergarap secara maksimal," kata Oyong, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/12).
Menurut Oyong, saat ini konsultan pajak belum juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah, terutama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal menurutnya, konsultan pajak dinilai dapat menjadi mitra strategis untuk meningkatkan jumlah WP dan menstimulus supaya menaati regulasi yang ada, sehingga bisa menambah pemasukan pajak bagi negara.
Dia memberi contoh Jepang yang memiliki jumlah WP sekitar 60 juta orang dari total penduduk sekitar 120 juta orang. Dari jumlah tersebut, menurut Oyong, jumlah konsultan pajaknya mencapai 74.000 orang, lebih besar dari jumlah pegawai pajaknya yang hanya sekitar 66.000 orang.
Sementara di Indonesia, jumlah WP-nya sekitar 25 juta orang dari total penduduk sekitar 240 juta. Dari jumlah tersebut, menurut Oyong lagi, pegawai pajaknya mencapai 32.000 orang. Sementara konsultan pajak hanya ada 4.500 orang, di mana baru 2.137 orang pula di antaranya yang resmi atau tergabung dalam IKPI.
"Malaysia saja mempunyai sekitar 6.000-7.000 konsultan pajak. Padahal dari masing-masing konsultan, dalam setahun minimalnya dapat menangani sekitar 20 perusahaan atau perorangan wajib pajak. Ini kan potensi yang luar biasa besar," ungkapnya lagi.
Oyong menambahkan, di Taiwan pula misalnya, bila wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak, maka WP tersebut lebih mendapatkan keistimewaan dalam menjalankan bisnisnya. Pemerintah negara tersebut dinilai menganggap konsultan pajak sebagai mitra strategis guna meningkatkan pendapatan negara.
Oleh karenanya, pemerintah menurut Oyong, dinilai perlu melakukan edukasi kepada masyarakat, akan pentingnya peran konsultan pajak untuk membantu peningkatan target penerimaan pajak. Dia berharap, dengan adanya edukasi tersebut, maka masyarakat juga dapat membedakan antara konsultan pajak yang resmi dengan konsultan yang tidak resmi, guna menghindari terulangnya kasus pajak fiktif maupun kasus pajak lainnya.
"Kalau yang resmi ini seperti, dia mempunyai izin, memiliki kompetensi, serta dia bernaung di dalam asosiasi konsultan yang resmi," tutur Oyong.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




