Pengelolaan Dana Desa Jangan Sampai Terjerat Hukum
Jumat, 1 Mei 2015 | 18:06 WIB
Meulaboh, Aceh- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Jufri Hasanuddin mengingatkan kepada para kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola dana desa, sehingga tidak terjerat dengan hukum.
"Dana itu bukan untuk memperkaya diri, kelompok ataupun golongan. Oleh karena itu, para kades harus hati-hati dengan dana itu, jangan sampai terjerat dengan hukum," katanya saat melantik seratusan kades di Blangpidie, Jumat (1/5).
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di pedesaan, tahun 2015 ini pemerintah pusat mengalokasikan dana pembangunan untuk setiap desa.
Jufri menambahkan, selaku kepala pemerintahan desa, kades dituntut untuk bersikap bijak dan dapat menjadi tokoh panutan masyarakat dalam menyelesaikan semua persoalan di masyarakat. Selaku pimpinan desa, kades juga dituntut untuk tidak memendamkan rasa dengki terhadap masyarakat yang selama ini berlawanan arus dalam proses pemilihan kepala desa. "Apalagi ada kelompok-kelompok yang tidak senang terhadap terpilihnya saudara menjadi kades," kata Jufri.
Bupati menegaskan lagi, bagi seluruh kades yang sudah dilantik agar tetap berpegang teguh pada aturan serta tidak menyimpang dari fakta integritas yang sudah dibaca dan ditanda tangani. "Saya berharap, jangan seperti kades lama telah melanggar fakta integritas, memihak pada kandiat bupati pada pilkada lalu," harapnya.
Pilkades di Abdya yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu, proses pelaksanaannya mengacu pada qanun Aceh. Di dalam qanun dijelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara tidak dibenarkan menggunakan sistem coblos, tetapi mengunakan sistim kartu suara yang dimasukkan langsung ke tong suara kandidat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




