ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PPN 12 Persen di Indonesia Jadi yang Tertinggi di Asia Tenggara

Kamis, 21 Maret 2024 | 06:32 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 selaras dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal itu akan membuat Indonesia akan menyamai  Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.

Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan jika PPN resmi menjadi 12%, maka akan menjadi yang tertinggi.

"Akan jadi yang tertinggi, apalagi menggunakan skema single tarif ya, ini yang tentu akan memberatkan konsumen yang 95% pendapatannya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok," ucap Ahmad dalam dikutip dari Antara, Rabu (20/3/2024).

ADVERTISEMENT

Saat ini, negara Asia Tenggara yang mempunyai PPN tertinggi, yakni Filipina sebesar 12%. Sedangkan negara lainnya, seperti Kamboja sebesar 10%, Laos 10%, Vietnam dengan skema two tier system sebesar 10% dan 5%.

Kemudian Malaysia yang menggunakan sistem pajak barang dan jasa (good and service tax/GST) sebesar 6%.

Ahmad menjelaskan, kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri, karena biaya produksi yang meningkat. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya pertimbangan untuk menggunakan skema multi tarif.

Ia menyebut ecara makro, kenaikan PPN akan menyebabkan penurunan daya beli di tengah inflasi pangan yang relatif lebih tinggi. Semakin melemahnya daya beli masyarakat, maka akan berdampak pula pada penurunan penjualan dan utilisasi industri.

Selanjutnya dampak lain yang ditimbulkan dari adanya kenaikan PPN, yakni penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang terancam menurun.

Seiring dengan kenaikan PPN, terjadi peningkatan biaya di saat permintaan melambat, maka dikhawatirkan akan terjadi penyesuaian dalam input produksi termasuk penyesuaian penggunaan tenaga kerja.

Tujuan dari naiknya PPN 12%, yakni agar semakin mengoptimalkan pendapatan negara, tetapi pemerintah perlu melakukan kalkulasi dengan matang. Efek jangka panjang dan pendeknya juga perlu dipertimbangkan.

"Saya sepakat bagaimana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga harus mengedepankan prinsip keberlanjutan, keadilan, dan juga bagaimana memerhatikan masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah," ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad menilai pemerintah juga perlu mengoptimalkan ekstensifikasi penerimaan perpajakan termasuk ekstensifikasi cukai, serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

Ternyata, 5 Bos Pabrik Baja Gelapkan Pajak Bermodus Faktur Fiktif

BANTEN
Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

Tumbuh 31,4 Persen, Belanja APBN Kuartal I 2026 Capai Rp 815 T

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

Purbaya Tegaskan Pajak Tol dan Orang Kaya Belum Diberlakukan

EKONOMI
Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

Purbaya Pertimbangkan Kenakan Pajak untuk Jalan Tol

EKONOMI
Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

Penerimaan Pajak Naik 30 Persen, PPN dan PPnBM Jadi Pendorong

EKONOMI
Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

Aktivasi Coretax Capai 14,6 Juta, Pelapor SPT Tembus 4,6 Juta

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon