BEI Ungkap Ada 23 Anggota Bursa Berminat Ikuti Short Selling
Selasa, 3 September 2024 | 02:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk memberlakukan transaksi short selling per Oktober 2024. Hingga saat ini terdapat 23 anggota bursa yang sudah menyatakan berminat untuk ikut serta menjadi anggota bursa (AB) short selling.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kepastian jumlah 23 AB didapatinya seusai melakukan pertemuan dengan seluruh AB tersebut. Pada pertemuan yang dilaksanakan, BEI dan para anggota bursa juga membahas sistem yang akan diberlakukan pada transaksi short selling.
"Update soal short selling, menindaklanjuti POJK Nomor 6, BEI sudah melakukan FGD dengan 23 anggota bursa yang sudah menyatakan minat untuk menjadi AB short selling. Jadi kalau update kami terakhir mungkin 16 anggota bursa, hari ini sudah ada 23 anggota bursa yang sudah mengikuti FGD," ucap Jeffrey kepada wartawan di gedung BEI Jakarta, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, Jeffrey menjelaskan saham-saham yang akan dipilih untuk diberlakukan sistem short selling, kemungkinan akan diambil dari konstituen indeks saham paling likuid LQ45. Namun, Jeffrey mengatakan mungkin tidak semua saham pada indeks tersebut dapat mengikuti transaksi short selling.
"Mungkin saja bisa di konstituen LQ45 atau di konstituen IDX30, nanti itu kita diskusikan lagi. Kemungkinan konstituen dari LQ45, tetapi mungkin tidak semua juga dari konstituen LQ45 bisa menjadi saham short selling. Nanti akan ada kriteria saham short selling," tambah Jeffrey.
Diketahui, tidak semua investor dapat melakukan transaksi short selling. Transaksi ini hanya dapat dilakukan oleh investor yang telah memiliki jaminan awal sebesar Rp 50 juta. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal bahwa investor yang dapat bertransaksi short selling hanyalah yang memiliki jaminan awal Rp 200 juta. Penurunan ini dikatakan oleh Bursa Efek Indonesia dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak investor.
Menanggapi hal tersebut, Jeffrey mengatakan bahwa kewenangan penyaringan investor yang dapat melakukan transaksi short selling diserahkan kepada AB. Menurut Jeffrey, AB juga memiliki hak untuk mengatur besaran transaksi yang dapat dilakukan oleh investor.
"Kalau untuk investor memang itu akan lebih pengaturannya di level anggota bursa. Kesepakatannya seperti itu," pungkas Jeffrey.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




