Soal Dugaan Korupsi CSR BI, Perry Warjiyo: Kami Lakukan Tata Kelola secara Prudent
Kamis, 19 September 2024 | 06:27 WIB
Jakarta, Beritasasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi terkait dugaan korupsi terkait penggunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI menilai tata kelola CSR dijalankan sesuai kriteria yang berlaku dan prudent (hati-hati)
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI selalu melakukan tata kelola dan mengikuti ketentuan hukum. BI bersikap kooperatif terkait penyelidikan KPK.
“BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ucap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur September 2024 di Gedung Thamrin, BI, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024) dilansir Investor Daily.
Perry menegaskan tata kelola CSR dijalankan sesuai kriteria yang berlaku dan prudent (hati-hati) mulai pengambilan keputusan hingga berlangsungnya CSR. “Ketentuan, prosedur, dan tata kelola yang berlaku itu mencakup dua, mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan,” tutur Perry.
Lebih lanjut, Perry mengatakan kegiatan CSR dilakukan melalui yayasan sehingga tidak diberikan kepada individu. Pemberian CSR dilakukan terhadap yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan. CSR yang dijalankan BI diberikan dalam beberapa bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan, hingga kegiatan kerohanian.
Untuk bidang pendidikan, BI telah memberikan beasiswa dengan jumlah penerima aktif 11.000. “Di bidang pendidikan kita salurkan melalui universitas-universitas yang memenuhi persyaratan dengan rating tertentu,” terang Perry.
Dia mengatakan untuk pemberdayaan, dilakukan terhadap yayasan-yayasan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, pemberdayaan dilakukan melalui yayasan di bidang ibadah sosial, seperti gereja, vihara, masjid, dan tempat ibadah lain.
“Yayasan-yayasan itu harus memenuhi persyaratan, yaitu lembaga hukum yang sah. Program-program di bidang pendidikan, pemberdayaan maupun ibadah itu juga jelas konkret,” kata dia.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi CSR d BI kini sudah naik ke tahap penyidikan. Naiknya kasus korupsi dana CSR dari BI dan OJK ke tahap penyidikan diiringi penetapan tersangka oleh KPK.
Namun, lembaga antikorupsi itu masih belum membeberkan secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023," kata Asep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




