ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Dugaan Korupsi CSR BI, Perry Warjiyo: Kami Lakukan Tata Kelola secara Prudent

Kamis, 19 September 2024 | 06:27 WIB
AK
WP
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Perry Warjiyo.
Perry Warjiyo. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang  melakukan investigasi terkait dugaan korupsi terkait penggunaan dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI menilai tata kelola CSR dijalankan sesuai kriteria yang berlaku dan prudent (hati-hati)

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI selalu melakukan tata kelola dan mengikuti ketentuan hukum. BI bersikap kooperatif terkait penyelidikan KPK.

“BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum, tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” ucap Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur September 2024 di Gedung Thamrin, BI, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024) dilansir Investor Daily

ADVERTISEMENT

Perry menegaskan tata kelola CSR dijalankan sesuai kriteria yang berlaku dan prudent (hati-hati) mulai pengambilan keputusan hingga berlangsungnya CSR. “Ketentuan, prosedur, dan tata kelola yang berlaku itu mencakup dua, mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan,” tutur Perry.

Lebih lanjut, Perry mengatakan kegiatan CSR dilakukan melalui yayasan sehingga tidak diberikan kepada individu. Pemberian CSR dilakukan terhadap yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan. CSR yang dijalankan BI diberikan dalam beberapa bidang, yaitu pendidikan, pemberdayaan, hingga kegiatan kerohanian. 

Untuk bidang pendidikan, BI telah memberikan beasiswa dengan jumlah penerima aktif 11.000. “Di bidang pendidikan kita salurkan melalui universitas-universitas yang memenuhi persyaratan dengan rating tertentu,” terang Perry.

Dia mengatakan untuk pemberdayaan, dilakukan terhadap yayasan-yayasan bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, pemberdayaan dilakukan melalui yayasan di bidang ibadah sosial, seperti gereja, vihara, masjid, dan tempat ibadah lain.

“Yayasan-yayasan itu harus memenuhi persyaratan, yaitu lembaga hukum yang sah. Program-program di bidang pendidikan, pemberdayaan maupun ibadah itu juga jelas konkret,” kata dia.

Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan dugaan korupsi CSR d BI kini sudah naik ke tahap penyidikan. Naiknya kasus korupsi dana CSR dari BI dan OJK ke tahap penyidikan diiringi penetapan tersangka oleh KPK. 

Namun, lembaga antikorupsi itu masih belum membeberkan secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023," kata Asep.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Uang Palsu Turun Drastis, BI Ungkap Rupiah Makin Sulit Dipalsukan

Uang Palsu Turun Drastis, BI Ungkap Rupiah Makin Sulit Dipalsukan

EKONOMI
BI–Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

BI–Bareskrim Musnahkan 466.535 Lembar Uang Palsu

EKONOMI
BI dan Polri Musnahkan Uang Rupiah Palsu

BI dan Polri Musnahkan Uang Rupiah Palsu

MULTIMEDIA
Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

NASIONAL
BI Yakin Pengakuan IMF Perkuat Persepsi Positif Pasar

BI Yakin Pengakuan IMF Perkuat Persepsi Positif Pasar

EKONOMI
BI Sebut Dolar AS Jadi Primadona saat Konflik Iran

BI Sebut Dolar AS Jadi Primadona saat Konflik Iran

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon