Soal Satgas PHK, Menaker Sebut Draf Sudah di Tangan Menko Hartarto
Kamis, 8 Mei 2025 | 16:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membeberkan kabar terbaru perihal langkah Pemerintah dalam pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Menurutnya, draf pembentukan sudah diproses pemerintah, dalam hal ini kementerian/lembaga terkait.
Yassierli mengungkapkan, saat ini draf tersebut berada di tangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Satgas PHK itu drafnya sudah ada di menko. Karena ini kan lintas kementerian, bukan hanya kami jadi tunggu saja," ungkap Airlangga di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Ketika ditanya teknis fungsi Satgas PHK, Yassierli masih enggan membeberkan secara detail. Ia meminta untuk seluruh pihak untuk menunggu rampungnya pembentukan satgas tersebut.
Baca Juga: Draft Disebut Sudah Final, Kapan Satgas PHK Diresmikan?
"Ini sekarang sedang finalisasi di kementerian. Nanti (detail fungsi) terkait dengan ini ada di sana," pungkasnya.
Sebelumnya, pada momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk membentuk Satgas PHK.
Langkah ini disambut baik oleh kalangan buruh yang menilai pembentukan Satgas PHK sebagai upaya nyata untuk mencegah pemecatan sepihak dan menyelamatkan perekonomian nasional.
Baca Juga: Satgas PHK Sangat Urgen untuk Segera Dibentuk
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan apresiasi atas keputusan Prabowo. Menurutnya, Satgas PHK adalah salah satu tuntutan utama buruh yang kini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah.
"Satgas PHK ini kami minta dan kami harapkan agar semua pihak mendukung. Ini demi menyelamatkan ekonomi yang harus bergerak bersama. Bukan hanya Amerika, Indonesia juga negara besar yang harus kita perjuangkan bersama,” ujar Said dalam orasinya di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Celios Apresiasi Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK
Satgas PHK akan bertugas untuk mengawasi dan menindak perusahaan yang melakukan PHK secara sewenang-wenang, serta memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa negara akan hadir untuk membela kepentingan para buruh yang menjadi korban pemecatan tanpa alasan yang sah.
“Kita juga, atas saran dari pimpinan buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, akan segera membentuk Satgas PHK. Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, para pekerja, di-PHK seenaknya. Bila perlu, negara akan turun tangan langsung,” tegas Prabowo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




