Bapanas Ingatkan Bulog Awasi Peredaran Beras SPHP
Senin, 21 Juli 2025 | 16:49 WIB
Penyaluran beras SPHP kembali dilaksanakan Bulog setelah adanya surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025. Adapun penyaluran SPHP beras ditargetkan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton.
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui pedagang pengecer mitra Perum Bulog di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, outlet pangan binaan dan Gerakan Pangan Murah, kantor/outlet BUMN (Perum Bulog), ID FOOD, PT Pos Indonesia.
Selanjutnya PT Perkebunan Nusantara, dan Pupuk Indonesia Holding Company) sebagai pengecer, serta instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian dan lainnya).
Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 12.500 per kg untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 13.100 per kg untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp 13.500 per kg untuk zona tiga (Maluku, Papua).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




