Bapanas Ingatkan Bulog Awasi Peredaran Beras SPHP
Senin, 21 Juli 2025 | 16:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) harus terus dijaga ketersediaannya. Selain itu, pangan murah itu juga harus terjangkau secara merata.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, hingga 18 Juli 2025 penyaluran beras SPHP telah mencapai 860.700 kilogram (kg), dan meminta Perum Bulog lebih ketat dalam distribusi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Pemerintah ingin akurasi penyaluran beras SPHP dapat lebih tepat sasaran. Badan Pangan Nasional sudah meminta Bulog agar benar-benar beras SPHP yang 5 kg itu sampai ke masyarakat," kata Arief seperti dilansir dari Antara, Senin (21/7/2025).
Bapanas menegaskan, kemasan beras SPHP tidak boleh dibuka atau dicampur dengan beras jenis lain karena program ini merupakan bagian dari subsidi negara untuk masyarakat berpendapatan rendah. Oleh karena itu, akurasi distribusi SPHP sangat penting demi memastikan manfaat subsidi negara benar-benar dirasakan langsung.
Untuk menjaga mutu dan kualitas beras SPHP, pengawasan distribusi dilakukan bersama Satgas Pangan Polri di seluruh daerah serta Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.
Pengawasan bersama lintas lembaga ini ditujukan untuk memastikan seluruh proses distribusi SPHP berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan di tingkat pelaku usaha maupun penyalur beras di lapangan.
Arief juga menegaskan beras SPHP harus sampai ke masyarakat sesuai kualitas awal dari Bulog dan tidak boleh mengalami perubahan fisik maupun kandungan selama proses penyaluran berlangsung. "Jadi beras SPHP harus benar-benar sampai ke masyarakat seusai dengan kualitas dan mutu awalnya dari Bulog," tegas Arief.
Penyaluran beras SPHP kembali dilaksanakan Bulog setelah adanya surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025. Adapun penyaluran SPHP beras ditargetkan pada periode Juli hingga Desember 2025 dengan alokasi sebesar 1,318 juta ton.
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui pedagang pengecer mitra Perum Bulog di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, outlet pangan binaan dan Gerakan Pangan Murah, kantor/outlet BUMN (Perum Bulog), ID FOOD, PT Pos Indonesia.
Selanjutnya PT Perkebunan Nusantara, dan Pupuk Indonesia Holding Company) sebagai pengecer, serta instansi pemerintah (kementerian/lembaga, TNI/Polri, pemerintah daerah, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian dan lainnya).
Beras SPHP dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp 12.500 per kg untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 13.100 per kg untuk zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan), dan Rp 13.500 per kg untuk zona tiga (Maluku, Papua).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




