Asosiasi Guru Agama Islam Minta THR dan Gaji Ke-13 Dipercepat
Rabu, 8 Oktober 2025 | 11:54 WIB
Mataram, Beritasatu.com – Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama jenjang SMA, SMK, dan SLB.
“Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih hak yang semestinya. Keadilan bukan angka di laporan, melainkan kesejahteraan yang dirasakan para guru yang tulus mengabdi,” ujar Ketua AGPAII NTB Sulman Haris di Mataram, seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/10/2025).
Berdasarkan hasil koordinasi pada 6 Oktober 2025 dengan Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB serta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB, terungkap bahwa mayoritas guru PAI dan pendidikan lintas agama belum menerima THR dan gaji ke-13 tersebut.
Sulman menegaskan, para guru telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, kondisi ini merupakan kelanjutan dari persoalan yang telah diadukan AGPAII NTB kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Surat Nomor 16 DPW-AGPAII-NTB/BI/XII/2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024, guru ASN, termasuk guru pendidikan agama, berhak atas tambahan komponen tunjangan profesi (TPG) dalam THR dan gaji ke-13.
“Hingga kini guru pendidikan agama di SMA/SMK/SLB di NTB belum menerima hak tersebut akibat dualisme pengelolaan antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama,” kata Sulman.
Lebih lanjut, ia menyampaikan AGPAII NTB telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenag NTB serta Disdikbud NTB terkait dokumen data guru pendidikan agama SMA/SMK/SLB se-NTB yang tertunda pembayaran tambahan penghasilan dan THR sejak 2023, 2024, dan 2025.
AGPAII NTB berharap seluruh pihak dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar proses pencairan dana bagi para guru pendidikan agama yang belum menerima haknya segera terlaksana.
“Guru PAI bukan sekadar pengajar, mereka penjaga moral bangsa. Sudah selayaknya memperoleh hak yang sama dengan guru lainnya,” ucap Sulman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka




