ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Purbaya dan Raja Juli Sepakat Kejar Setoran Pajak Sektor Kehutanan

Selasa, 28 Oktober 2025 | 21:32 WIB
D
AD
Penulis: Dayat | Editor: AD
Pertemuan Menhut Raja Juli dan Menkeu Purbaya di kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
Pertemuan Menhut Raja Juli dan Menkeu Purbaya di kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. (Beritasatu.com/Dayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah terus berupaya memperkuat penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk sektor kehutanan. Untuk itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan pertukaran data digital guna meningkatkan setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.

Penandatanganan dilakukan di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) sore. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong integrasi data dan sistem digital lintas kementerian untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

Purbaya menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang nantinya akan terhubung langsung dengan data sektor kehutanan. Melalui sistem ini, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak atau PNBP dapat langsung terdeteksi dan otomatis diblokir aktivitas produksinya.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami dengan Kementerian Kehutanan. Nantinya, sistem SIMBARA akan dibuat lebih efektif dengan automatic block system. Jika ada perusahaan yang belum membayar, mereka tidak bisa berproduksi sebelum kewajibannya dipenuhi,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, potensi penerimaan negara dari optimalisasi pengawasan pembayaran pajak di sektor kehutanan sangat besar. Jika sistem berjalan maksimal, kontribusinya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

Selain itu, Purbaya juga menyinggung penguatan pengawasan fiskal dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempercepat pengembangan pasar karbon yang selama ini belum optimal.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa MoU ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam, termasuk hutan, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“MoU ini sesuai perintah Presiden. Hutan adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dimaksimalkan untuk rakyat. Dengan kerja sama ini, dua institusi akan bekerja lebih dekat dan kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Raja Juli.

Ia menambahkan, sistem digital dengan automatic block system akan memastikan perusahaan tidak dapat beroperasi bila masih memiliki tunggakan pajak atau PNBP. Izin baru pun tidak akan diterbitkan hingga seluruh kewajiban ke negara diselesaikan.

“Selama ini belum maksimal, mudah-mudahan dengan kerja sama ini semua bisa lebih optimal, termasuk sektor karbon yang potensinya luar biasa. Kekayaan negara ini harus dikembalikan untuk rakyat,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

'Menuju Indonesia Bangkrut', Dejavu 1998: Mengapa Mahasiswa Turun ke Jalan?

'Menuju Indonesia Bangkrut', Dejavu 1998: Mengapa Mahasiswa Turun ke Jalan?

NASIONAL
Pedagang Tahu dan Tempe Menjerit, Purbaya Janji Stabilkan Rupiah

Pedagang Tahu dan Tempe Menjerit, Purbaya Janji Stabilkan Rupiah

EKONOMI
Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

Keterangan Menkeu Purbaya Mengenai Tax Amnesti

MULTIMEDIA
Rilis APBN KiTa Edisi April 2026

Rilis APBN KiTa Edisi April 2026

MULTIMEDIA
Purbaya Kritik Coretax yang Masih Muter-muter, Bos Pajak Buka Suara

Purbaya Kritik Coretax yang Masih Muter-muter, Bos Pajak Buka Suara

EKONOMI
Live Tiktok, Purbaya Bicara LPDP Tetap Jalan-Kebijakan Market Place

Live Tiktok, Purbaya Bicara LPDP Tetap Jalan-Kebijakan Market Place

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon