ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Percuma Beri Insentif ke Pengusaha TPT jika Impor Masih Merajalela

Senin, 3 November 2025 | 18:48 WIB
MF
MK
Penulis: Muhammad Farhan | Editor: MBK
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023.
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, di Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana menawarkan insentif kepada pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) agar mampu bersaing dengan produk impor.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyebut langkah tersebut akan mubazir. Menurutnya, pemerintah belum bisa mengatur persaingan yang adil (fairness competition) antara pengusaha TPT lokal dengan produk tekstil impor.

Redma menjelaskan, produk TPT impor datang dari importasi ilegal dan praktik dumping. Ia mengatakan, industri TPT lokal sebenarnya mampu bersaing dengan produk impor. Namun, karena adanya unfair competition melalui penjualan impor dengan harga lebih murah, insentif yang diberikan pemerintah menjadi tidak efektif.

ADVERTISEMENT

“Kalau pemerintah mau kasih insentif kepada industri TPT lokal, itu sama dengan membuang anggaran ke laut. Karena ini kan unfair competition,” jelas Redma saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (3/11/2025).

Redma mencontohkan, produk dumping rata-rata mendapatkan insentif pemotongan ongkos produksi sebesar 40% dari negara asal. Jika pemerintah memberikan insentif 40%, menurut Redma, itu terlalu besar dan belum tentu bisa menciptakan persaingan sehat dengan produk impor.

“Kalau pemerintah bisa kasih insentif 40%, nanti impor produk dumping bisa lebih besar insentifnya dari 40%,” katanya.

Redma menegaskan, para pengusaha TPT lokal tidak meminta kebijakan proteksi dari pemerintah. Ia hanya menekankan agar pemerintah menciptakan iklim usaha yang kompetitif secara sehat.

“Kalau kita (industri TPT lokal) membayar PPN dan PPh, barang impor juga harus membayar PPN dan PPh dong. Disamakan jadinya,” ungkap Redma.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

Bea Cukai Buka Opsi Baju Ilegal Disalurkan ke Korban Banjir Sumatera

EKONOMI
Asosiasi UMKM Minta Waktu Transisi sebelum Penertiban Thrifting

Asosiasi UMKM Minta Waktu Transisi sebelum Penertiban Thrifting

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon