ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

OJK Imbau Debitur Tak Kabur apabila Tak Mampu Bayar Utang

Senin, 10 November 2025 | 18:44 WIB
EM
H
Penulis: Erfan Maruf | Editor: HE
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari, dalam acara edukasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia, di Jakarta, Senin, 10 November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari, dalam acara edukasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia, di Jakarta, Senin, 10 November 2025. (Beritasatu.com/Erfan Ma'ruf)

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para debitur agar tidak menghindar saat menghadapi kesulitan membayar utang. OJK menegaskan, sikap tidak kooperatif justru bisa memperburuk keadaan dan berujung pada penagihan oleh debt collector.

"Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari, jangan kabur, jangan pindah alamat, jangan pindah kota. Itu dibilang konsumen tidak beritikad baik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari, di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Frederica menekankan, langkah terbaik bagi debitur yang mengalami kesulitan keuangan adalah segera berkomunikasi dengan perusahaan pemberi pinjaman untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi utang.

ADVERTISEMENT

"Lebih baik datangi perusahaannya, 'Pak, Bu, saya lagi kena PHK, misalnya. Bisa tidak saya melakukan restrukturisasi?' Itu lebih bisa diterima,” tambahnya.

Apabila debitur sudah beritikad baik, tetapi masih mengalami kendala komunikasi dengan pihak perusahaan, OJK siap memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar dapat menemukan jalan keluar.

“Nanti akan dipertemukan itu. Banyak misalnya ibu-ibu kena pinjol kita pertemukan dan seterusnya, tetapi jangan jadi konsumen tidak beritikad baik,” tuturnya.

Frederica menjelaskan, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut, ditetapkan batasan jelas mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh debt collector.

Menurutnya, tanggung jawab penuh tetap berada pada penyelenggara usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk atas tindakan pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.

“PUJK tidak boleh bilang, 'oh itu debt collector pihak luar'. Tidak bisa begitu karena mereka bekerja sama, jadi mereka tetap harus bertanggung jawab," tegas Frederica.

OJK juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan penagihan.

"Sudah banyak yang kami sanksi. Makanya tidak semasif sebelumnya (kejadian di lapangan). Kami berikan surat peringatan, sanksi, dan denda yang cukup besar," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

MSCI Soroti Transparansi Pasar RI, Apa yang Harus Dibenahi?

EKONOMI
OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

OJK dan BEI Genjot Reformasi untuk Tingkatkan Integritas Pasar

EKONOMI
Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

Literasi Keuangan RI Tertinggal, Ini Peringatan Para Tokoh

EKONOMI
OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

OJK Dukung Penuh KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

NASIONAL
OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

OJK Benarkan 7 Nama Direksi BEI 2026-2030, Ini Daftar Lengkapnya

EKONOMI
OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

OJK dan KPK Bentuk Tim Teknis Perangi Kejahatan Keuangan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon