Pedagang Thrifting Bantah Pakaian Impor Mereka Rawan Penyakit
Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pedagang pakaian bekas atau thrifting membantah dua tudingan yang selama ini menghantui usaha mereka, yakni anggapan bahwa pakaian thrift membawa penyakit dan merusak UMKM tekstil lokal.
Mereka menegaskan kedua isu tersebut tidak berdasar dan justru menutupi persoalan utama, yakni banjirnya pakaian impor murah dari China yang mendominasi pasar.
Rifai Silalahi, pedagang thrift dari Pasar Senen, menyampaikan bantahannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan isu kesehatan tersebut terus diulang setiap tahun tanpa bukti kuat.
Menurut Rifai, pernah ada pengujian pada 2010 terkait dugaan pakaian thrift mengandung virus SARS, namun hasilnya nihil. “Kami sudah puluhan tahun berjualan dan belum pernah mendengar ada pembeli yang sakit karena memakai pakaian thrift,” ujarnya.
Ia juga menilai tidak tepat jika thrifting dituding merusak UMKM. Rifai menyebut persoalan utamanya adalah dominasi pakaian murah impor asal China yang menguasai sekitar 80% pasar domestik. “Sebenarnya bukan thrifting yang membunuh UMKM, tapi pakaian impor China. Kami ini juga pelaku UMKM,” katanya.
Data pedagang menunjukkan produk lokal hanya menguasai sekitar 5% pasar, sementara sisanya berasal dari Amerika, Vietnam, India, dan negara lain. Rifai menegaskan pakaian thrift umumnya berasal dari negara maju seperti AS dan Eropa, berbeda dengan produk baru murah dari China yang membanjiri pasar dan menekan harga.
Ia meminta pemerintah mencari solusi yang tepat karena sekitar 7,5 juta orang di Indonesia menggantungkan hidup pada industri thrifting. Menurutnya, pelarangan total justru akan mematikan mata pencaharian mereka.
Para pedagang thrifting mengusulkan agar kegiatan impor pakaian bekas dilegalkan atau setidaknya dimasukkan dalam kategori barang larangan terbatas (Lartas) sehingga dapat diatur melalui kuota dan diawasi negara. “Kita mau bayar pajak. Selama ini barang masuk ilegal ratusan miliar rupiah per bulan dan jatuh ke oknum-oknum. Kalau diatur, negara malah bisa dapat pemasukan,” kata Rifai.
Wido, pedagang thrift asal Bandung, sepakat bahwa legalisasi lebih realistis dibanding memberantas total impor pakaian bekas melalui jalur-jalur pelabuhan. Ia menilai pengawasan di lapangan masih sangat lemah. Dengan jumlah kapal polisi air sekitar 500 unit, kata dia, mustahil menutup seluruh titik masuk di lebih dari 17.000 pulau di Indonesia.
“Setiap bulan pasti ada barang masuk. Jadi daripada jadi kebocoran negara, lebih baik diregulasi. Daripada bocor, mending jadi devisa untuk negara,” ujar Wido.
Para pedagang berharap pemerintah membuka ruang dialog untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya melindungi industri lokal, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan jutaan pelaku usaha kecil yang bergantung pada aktivitas thrifting.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




