ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bahlil Wacanakan Tarik Kembali Izin Pasir Kuarsa ke Pemerintah Pusat

Senin, 24 November 2025 | 18:10 WIB
BI
H
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: HE
Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah.
Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah pusat berencana menarik kembali kewenangan penerbitan izin tambang pasir kuarsa dari pemerintah daerah. Kebijakan ini disiapkan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, mencegah penyalahgunaan izin, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, penarikan kewenangan ini merupakan salah satu hasil pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Ratas tersebut memprioritaskan penanganan tambang dan kebun ilegal yang merugikan negara.

"Kami melakukan rapat terbatas dengan Pak Presiden membahas berbagai hal, terutama menyangkut dengan peningkatan ekonomi khususnya pada pengelolaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) untuk menegakkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dengan cara mengembalikan kawasan hutan yang dikelola secara ilegal kepada negara yang meliputi di sektor perkebunan dan pertambangan," kata Bahlil seusai melantik pejabat tinggi pratama Kementerian ESDM, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan menoleransi praktik pertambangan yang melanggar hukum. "Saya juga turun terus ke lapangan. Memang tambang-tambang ilegal ada yang punya IUP, tetapi enggak punya izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mereka melakukan penambangan liar dan itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dalam ratas tersebut, pemerintah juga membahas dugaan pelanggaran izin oleh sejumlah penambang pasir kuarsa, termasuk temuan adanya timah yang dicampurkan dalam komoditas tersebut.

"Penambang itu memegang izinnya pasir kuarsa, tetapi di dalamnya adalah timah, maka kemarin ratas juga memutuskan bahwa untuk izin pasir kuarsa dan silika yang awalnya di daerah ditarik kembali ke pusat agar tata kelolanya dapat diaatur labih baik kembali," ujar Bahlil.

Dengan penarikan kewenangan ini, pemerintah pusat akan menata ulang dan mengevaluasi seluruh izin tambang pasir kuarsa untuk mencegah tumpang tindih dan penyalahgunaan izin, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon