Ancaman Berkali-kali Menkeu Purbaya Soal Pembekuan Bea Cukai
Selasa, 9 Desember 2025 | 20:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyebut-nyebut upaya pembekuan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) atau Bea Cukai. Pada Desember 2025, menjadi kali ketiga Purbaya menyebut upaya pembekuan lembaga tersebut.
Kali ini, hal tersebut diungkapkan Purbaya saat rapat Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025). Ia memberikan waktu setahun ke lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut untuk berbenah.
Ancaman Purbaya ke Bea Cukai ini bermula dari keluhan industri tekstil dalam negeri soal banyaknya impor baju ilegal di Tanah Air.
Diketahui, industri dalam negeri alami penurunan penjualan lantaran banyaknya produk tekstil impor ilegal yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini diungkap oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI).
APSyFI Soroti Impor Ilegal yang Tak Kunjung Terselesaikan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) saat itu menyoroti maraknya impor pakaian bekas ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil nasional selama empat tahun terakhir. Organisasi ini menilai upaya pemberantasan belum efektif karena tidak menyentuh aktor utama penyelundupan.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai, penindakan selama ini keliru sasaran karena hanya menyentuh pedagang kecil, bukan pihak yang berada di balik rantai pasok.
“Selama ini yang disasar hanya di level pedagang. Padahal, pedagang itu sebenarnya korban. Pelaku utamanya adalah importirnya,” ujar Redma kepada Beritasatu.com, Senin (3/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penyelundupan tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aparat tertentu. “Praktik importasi pakaian bekas ini tidak akan berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum petugas Bea Cukai di dalamnya,” kata Redma.
Desakan Penindakan bagi Importir dan Oknum Bea Cukai
Menurut APSyFI, akar persoalan impor ilegal tidak akan selesai tanpa reformasi serius di lingkungan Bea Cukai. Redma menyatakan pelaku utama berada pada level importir dan jaringan pendukungnya.
"Kami sangat berharap selain importirnya ditindak, yang paling utama adalah membersihkan instansi Bea Cukai dari para oknum yang membantu jalannya importasi pakaian bekas," ujarnya.
Ia menilai, selama petugas masih bisa diajak bermain oleh importir, penyelundupan akan selalu berulang.
“Kalau petugas Bea Cukai bersih dan menjalankan aturan dengan benar, saya kira importasi pakaian bekas ini akan berhenti,” katanya.
Purbaya Beri Ancaman Pembekuan Bea Cukai
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada Bea Cukai akibat memburuknya integritas dan pengawasan di lapangan.
Ia menilai impor pakaian ilegal, termasuk kasus beras 250 ton di Aceh, yang saat itu jadi sorotan, sudah sangat mengganggu penerimaan negara.
"Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih tidak puas, Bea Cukai bisa dibubarkan diganti dengan SGS, seperti zaman dahulu lagi," ujar Purbaya di DPR, Kamis (27/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa langkah serupa pernah diterapkan pada era Orde Baru, ketika sebagian kewenangan Bea Cukai dialihkan kepada Societe Generale de Surveillance (SGS) akibat korupsi yang meluas.
Bea Cukai Diberi Tenggat Satu Tahun
Purbaya menegaskan bahwa seluruh pegawai Bea Cukai harus memperbaiki kinerja dalam waktu satu tahun. Jika gagal, sekitar 16.000 pegawai berpotensi dirumahkan.
"Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16.000 orang pegawai Bea Cukai dirumahkan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembekuan lembaga menjadi pilihan apabila reformasi tidak menunjukkan hasil. Pemerintah, ujarnya, masih dapat menyeleksi ulang pegawai yang layak dipertahankan.
"Yang tidak bisa mengubah diri akan saya selesaikan langsung dengan cepat,” kata Purbaya.
Peringatan Diulang di Berbagai Forum
Ancaman pembekuan kembali disampaikan Purbaya dalam Rapimnas Kadin 2025. Ia menegaskan bahwa persoalan integritas Bea Cukai sudah berdampak luas terhadap industri nasional.
"Kalau memang tidak bisa perform, ya kita bekukan dan betul-betul beku,” tegasnya lagi.
Menurut Purbaya, memberikan waktu satu tahun dianggap langkah paling adil ketimbang langsung mengambil tindakan ekstrem tanpa memberi kesempatan pembenahan.
Ultimatum Terbaru: Reformasi Wajib Berhasil
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada Senin (8/12/2025), Purbaya kembali menegaskan ultimatum tersebut. Ia menuntut pembenahan menyeluruh atas praktik under invoicing dan penyimpangan lain yang menggerus penerimaan negara.
"Saya bilang ke mereka (Bea Cukai), kalau Anda enggak bisa perbaiki dalam waktu setahun, ada kemungkinan besar Bea Cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya," tegasnya.
Purbaya menjelaskan, ia telah meminta waktu satu tahun kepada Presiden Prabowo untuk melakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Bea Cukai. Saat ini, sekitar 16.000 pegawai terancam dirumahkan apabila reformasi tidak menunjukkan hasil nyata.
Ia menegaskan, ancaman tersebut bukan sekadar peringatan administratif. Apabila praktik penyimpangan tetap terjadi, pegawai Bea Cukai bisa dirumahkan hingga pensiun tanpa menerima gaji.
Purbaya juga menyoroti bahwa integrasi sistem antarinstansi, termasuk Simbara, belum berjalan optimal. Pemerintah kini membentuk tim khusus di LNSW untuk mempercepat perbaikan.
Selain itu, pemerintah memperbarui peralatan pemindai (scanner) yang telah ditempatkan di pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Semarang, dan Belawan.
Ke depan, seluruh hasil pemindaian akan terkoneksi langsung dengan pusat agar keputusan tidak lagi dibuat di daerah.
Ia memastikan pemerintah telah mengeluarkan sumber daya besar untuk memperbaiki tata kelola Bea Cukai. Meski praktik penyimpangan tak mungkin hilang sepenuhnya, Purbaya berharap angkanya bisa ditekan drastis.
Respons Bea Cukai: Janji Berbenah
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama berkomitmen memperbaiki pelayanan, pengawasan, dan budaya kerja.
“Yang pasti, Bea Cukai ke depan akan berupaya untuk lebih baik,” katanya beberapa waktu lalu.
Djaka menyebut berbagai upaya tengah dilakukan, termasuk pemanfaatan artificial intelligence untuk mendeteksi praktik under invoicing. Ia menyatakan optimistis pembenahan dapat dilakukan dalam satu tahun.
Pengawasan Pelabuhan Diperketat
Purbaya menegaskan dirinya akan lebih sering meninjau pelabuhan untuk memastikan reformasi berjalan.
“Saya akan sering datang ke pelabuhan untuk memastikan mereka enggak main-main lagi,” tegasnya.
Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah penggunaan mesin pencacah rokok mulai awal 2026 guna memonitor keaslian cukai.
Purbaya mengatakan, seluruh langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menetapkan standar baru bagi kinerja Bea Cukai.
Perbaikan SDM, peralatan, dan citra institusi disebut sebagai tahapan yang tidak dapat ditunda lagi, terutama untuk menghilangkan stigma bahwa Bea Cukai identik dengan pungutan liar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




