Lagu Natal Diputar di Ruang Komersial Wajib Bayar Royalti
Rabu, 31 Desember 2025 | 14:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan, pemutaran lagu rohani, termasuk lagu Natal, di ruang komersial atau ruang publik berbayar tetap dikenai kewajiban pembayaran royalti. Ketentuan ini berlaku meskipun lagu tersebut digunakan dalam konteks perayaan keagamaan.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Achmad Iqbal Taufiq menyampaikan, setiap penggunaan lagu dan/atau musik, termasuk lagu rohani dalam ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya, tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang,” ucap Iqbal, dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).
Iqbal menjelaskan, penegasan tersebut sejalan dengan prinsip dasar perlindungan hak cipta yang memberi penghargaan dan perlindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku ekonomi kreatif, tanpa membedakan jenis dan tema lagu.
Menurutnya, musik kerap menjadi pembangun suasana, khususnya pada momen perayaan keagamaan. Sejumlah lagu Natal populer seperti “All I Want for Christmas Is You” dan “It’s Beginning To Look A Lot Like Christmas” hampir selalu diputar di berbagai tempat saat Natal tiba.
Mengutip laporan The Economist, Iqbal menyebut lagu-lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang besar, dengan estimasi royalti US$ 2,5–US$ 3 juta per tahun atau sekitar Rp 39,3–Rp 49 miliar. Bahkan, analisis terbaru Billboard memperkirakan akumulasi royalti telah melampaui US$ 100 juta (sekitar Rp 1,5 triliun) seiring melonjaknya penggunaan streaming.
“Hal ini menunjukkan bahwa lagu rohani tidak luput dari pelindung hak cipta dan royalti,” tuturnya.
Iqbal menekankan, kewajiban pembayaran royalti bukan semata persoalan legalitas, melainkan bentuk keadilan bagi pencipta. Ia juga menyoroti masih adanya anggapan bahwa lagu rohani bebas digunakan, padahal perlindungan hukum tetap berlaku selama pencipta tidak melepaskan haknya.
Karena itu, DJKI mendorong penyelenggara acara rohani, pengelola platform, dan institusi yang memanfaatkan lagu rohani untuk mengurus perizinan dan membayar royalti melalui mekanisme resmi.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang menikmati manfaat ekonomi dari karya cipta orang lain, wajib memberikan penghargaan melalui mekanisme pembayaran royalti,” kata Iqbal menambahkan.
DJKI juga mengimbau masyarakat untuk bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau lembaga terkait dalam proses perizinan penggunaan lagu dan/atau musik agar distribusi royalti berjalan transparan dan tepat sasaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




