ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bantu Korban Banjir Sumatera, OJK Berikan Relaksasi ke Debitur

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:43 WIB
AS
RA
RA
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. (Beritasatu.com/OJK)

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan potensi kredit dan pembiayaan terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hampir mencapai Rp 400 triliun. OJK merancang periode relaksasi atau perlakuan khusus selama tiga tahun, dengan tujuan mendukung pemulihan sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan di tiga wilayah terdampak banjir dan longsor tersebut. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyebut terdapat lebih dari 105.000 debitur yang terdampak banjir di tiga provinsi tersebut.

“Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit/pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun,” ungkap Mahendra di Jakarta baru-baru ini. 

ADVERTISEMENT

OJK melakukan upaya meringankan beban para korban bencana hidrometeorologi di Sumatera dengan memberikan relaksasi atau perlakuan khusus sejak 10 Desember 2025, sekitar dua pekan setelah Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyatakan status darurat bencana. 

Perlakuan khusus tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan pascabencana di tiga provinsi tersebut.

Kebijakan pemberian relaksasi atau perlakuan khusus berlaku untuk seluruh jenis kredit dan semua segmen usaha, mulai dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hingga korporasi. OJK menetapkan kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Selain itu, bank juga bisa menyalurkan kredit atau pembiayaan baru kepada debitur terdampak tanpa menerapkan prinsip one obligor. Dalam hal ini, status kolektibilitas debitur yang tadinya ditentukan dari seluruh fasilitas pinjaman dapat tidak berlaku dalam asesmen kredit/pembiayaan baru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon