Meta dan YouTube Mangkir, Kemenkomdigi Kirim Panggilan Kedua
Kamis, 2 April 2026 | 12:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital.
Langkah ini diambil setelah kedua platform global tersebut belum memenuhi panggilan sebelumnya. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyebut penundaan terjadi karena adanya permintaan penjadwalan ulang dari pihak perusahaan.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Kemenkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari proses penegakan kepatuhan yang tidak bisa ditunda. Sesuai aturan, pemanggilan dapat dilakukan hingga tiga kali sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Pemerintah menilai kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut keselamatan anak di ruang digital.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander.
Kemenkomdigi memastikan proses pengawasan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelindungan anak menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.
“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” pungkas Alexander.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




