Anggaran OJK Bisa Didukung APBN, Kemenkeu Jaga Independensi
Kamis, 30 April 2026 | 14:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait tata kelola anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan bahwa meskipun OJK bersifat independen, pengelolaan anggarannya tetap harus transparan, akuntabel, dan selaras dengan sistem keuangan negara.
Aturan tersebut hanya mengatur aspek administratif seperti perencanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban anggaran, tanpa mengurangi kewenangan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
PMK 27/2026 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 23 April 2026 dan mulai berlaku sejak 24 April 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, penguatan tata kelola anggaran merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga pengawas keuangan.
“Penerapan prinsip tata kelola yang baik memastikan bahwa independensi kebijakan tetap berjalan berdampingan dengan akuntabilitas yang kuat. Hal ini tidak hanya menjaga integritas kelembagaan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap OJK dan stabilitas sektor keuangan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan, regulasi ini memisahkan secara jelas antara independensi kebijakan dan akuntabilitas administratif. Koordinasi yang diatur dalam PMK hanya bersifat teknis dalam kerangka APBN, tanpa mengubah kewenangan OJK dalam menetapkan kebijakan.
“Dengan demikian, penguatan tata kelola justru menjadi faktor yang memperkokoh independensi, bukan sebaliknya,” kata Herman.
Herman menambahkan, rencana kerja dan anggaran OJK tetap disusun oleh dewan komisioner OJK dan dibahas bersama DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keputusan strategis tetap berada di tangan OJK.
Sebagai lembaga yang pendanaannya berasal dari pungutan industri jasa keuangan serta dukungan APBN dalam kondisi tertentu, OJK tetap berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara yang menuntut transparansi tinggi.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa sumber utama anggaran OJK tetap berasal dari industri jasa keuangan. Namun, dalam kondisi tertentu ketika penerimaan mengalami tekanan, APBN dapat digunakan sebagai penopang pendanaan.
Pengajuan anggaran berbasis rupiah murni tetap harus mendapat persetujuan menteri keuangan dan DPR sebelum diproses, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Selain itu, PMK ini juga mengatur sisa anggaran OJK. Dana yang berasal dari rupiah murni wajib disetorkan kembali ke kas negara paling lambat 10 hari kerja setelah laporan keuangan tahunan yang telah diaudit diterima.
Secara keseluruhan, PMK 27/2026 mencerminkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor keuangan nasional agar lebih kredibel, transparan, dan sejalan dengan praktik terbaik global.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




