GoTo Masih Kaji Perpres Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen
Jumat, 1 Mei 2026 | 19:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pada regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi. Apabila sebelumnya pengemudi hanya menerima komisi sekitar 80% dari total pendapatan, kini porsi minimal meningkat menjadi 92%.
CEO GoTo Hans Patuwo menyampaikan, GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Saat ini pihak GoTo akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," tulis Hans Patuwo dalam pernyataan resminya, Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan potongan hingga 20% yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikasi terlalu besar dan tidak adil bagi pengemudi. Pemerintah pun mendorong agar potongan tersebut ditekan hingga di bawah 10%.
“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan setiap hari. Tidak adil apabila potongan mencapai 20%. Bahkan 10% pun saya tidak setuju, harus di bawah itu,” tegas Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka




