ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BI Turunkan Lagi Batas Beli Valas Jadi US$ 10.000 per Bulan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:16 WIB
AS
MK
Penulis: Addin Anugrah Siwi | Editor: MBK
Mata uang rupiah dan dolar AS
Mata uang rupiah dan dolar AS (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Bank Indonesia (BI) menurunkan batas pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa underlying dari US$ 25.000 menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan. Ketentuan baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat pengawasan arus devisa.

“Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10.000 per pelaku per bulan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Juni 2026, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

Dengan aturan baru ini, pembelian valas tunai di atas US$ 10.000 per bulan harus disertai underlying atau dokumen pendukung. Sebelumnya, dokumen pendukung baru diperlukan untuk pembelian valas tunai di atas US$ 25.000 per bulan.

Underlying merupakan dokumen yang menjelaskan dasar atau tujuan transaksi valas. Dokumen ini diperlukan agar pembelian valas dilakukan untuk kebutuhan yang jelas, seperti pembayaran impor, perjalanan, pendidikan, investasi, atau keperluan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain pembelian valas tunai, BI juga memperketat aturan transfer dana ke luar negeri dalam valuta asing.

Ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer valas ke luar negeri diturunkan dari setara di atas US$ 50.000 menjadi setara di atas US$ 25.000. “Ini juga mulai berlaku 1 Juli 2026,” ujar Perry.

Artinya, mulai 1 Juli 2026, transfer dana ke luar negeri dalam valas dengan nilai di atas US$ 25.000 wajib dilengkapi dokumen pendukung. Aturan ini berlaku untuk memperkuat pelaporan lalu lintas devisa dan memastikan arus dana lintas negara tercatat lebih baik.

BI menilai penguatan aturan transaksi valas diperlukan di tengah tekanan terhadap mata uang domestik. Melalui kebijakan ini, BI ingin menjaga kebutuhan valas masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan, tetapi dengan pengawasan yang lebih ketat dan tertib.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BI Perlu Jangkar Kebijakan Jelas untuk Intervensi Pertumbuhan Ekonomi

BI Perlu Jangkar Kebijakan Jelas untuk Intervensi Pertumbuhan Ekonomi

EKONOMI
Perbankan Tahan Guncangan Global, Kredit Tetap Tumbuh 2 Digit

Perbankan Tahan Guncangan Global, Kredit Tetap Tumbuh 2 Digit

EKONOMI
Tak Hanya Naikkan BI Rate, Ini Jurus Perry Warjiyo Selamatkan Rupiah

Tak Hanya Naikkan BI Rate, Ini Jurus Perry Warjiyo Selamatkan Rupiah

EKONOMI
BI Rate Naik Lagi 25 Bps Jadi 5,75 Persen

BI Rate Naik Lagi 25 Bps Jadi 5,75 Persen

EKONOMI
LPEM UI Prediksi BI Rate Ditahan 5,5 Persen pada RDG Juni 2026

LPEM UI Prediksi BI Rate Ditahan 5,5 Persen pada RDG Juni 2026

EKONOMI
Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.788 Triliun pada April 2026

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 7.788 Triliun pada April 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon