BI Akan Tindak Tegas Money Changer Tak Berizin
Sabtu, 18 Februari 2017 | 20:34 WIB
Bandung - Bank Indonesia (BI) menegaskan akan menindak tegas perusahaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang tak berizin. Untuk informasi, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.
Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, BI akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
"KUPVA BB yang tidak berizin akan kita tertibakan, BI sedang lakukan mapping di semua daerah. Akan kita tertibakan dan tegaskan di seluruh Indonesia," ungkap Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, dalam pelatihan wartawan ekonomi BI, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/2).
Akhir Januari lalu, BI melaporkan KUPVA BB yang berizin di Indonesia baru mencapai 1.064, sedangkan 612 lainnya belum mengantongi izin dari bank sentral. Dari angka KUPVA BB yang tidak berizin, lima wilayah terbesar yaitu di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek. Di mana lokasinya tersebar di daerah TKI, pariwisata, perbatasan, pelabuhan, dan pertokoan.
"Berizin harus, urus izin tidak bayar. Masih banyak lihat itu sebagai beban, padahal ini meningkatkan kredibilitas. Tiap lima tahun akan kita evaluasi," ucapnya.
Eni menjelaskan, bank sentral sebagai otoritas sistem pembayaran telah memberikan waktu selama enam bulan transisi sejak Oktober 2016 hingga April 2017 untuk mengurus perizinan. Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB, jelas dia, menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh BI, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.
Belum lama ini, BNN mengindikasikan enam KUPVA BB dijadikan perantara penyaluran dana untuk bisnis penyalahgunaan narkoba dengan nilai hampir Rp 4 triliun.
Dalam ketentuan BI mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada BI yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya.
"Banyak yang belum mendaftarkan perizinan karena tak paham prosedurnya karena banyak perorangan. Ini perlu sosialisasi, makanya kami ada kantor perwakilan BI. Ada juga yang tak punya badan hukum, makanya kita dorong dia harus badan hukum. Banyak yang ingin usaha tapi tak mau repot. Makanya kita jemput bola, perizinannya nanti per regional," ucap Eni.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




