Terdampak Covid-19, Apjatel Minta Penundaan Pajak
Sabtu, 11 April 2020 | 10:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com-Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta pemerintah memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha, agar perusahaan bisa tetap memberikan layanan terbaik dan mendukung program work from hom (WFH) yang ditetapkan pemerintah.
Dampak wabah Covid-19 memang membuat perubahan besar dalam penggunaan jasa telekomunikasi terutama di sektor korporat. Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif mengatakan, sejak Februari sudah terlihat dampak perubahan itu. Untuk perusahaan yang bergerak di sektor ritel memang terjadi peningkatan signifikan seiring dengan pemberlakuan WFH.
Beberapa perusahaan yang bergerak di sektor ritel ini melakukan berbagai insentif seperti melakukan free upgrade, open protect, atau promo-promo pembayaran dan sebagainya.
"Itu kami untuk mendukung program pemerintah agar masyarakat yang WFH dan mungkin juga pelajar dapat menikmati layanan yang maksimal dari rumah. Yang biasanya mungkin traffic itu ada di malam hari, kini sepanjang hari," tuturnya, kepada Berita Satu TV di Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Namun, kenaikan di sektor ritel tidak sebanding dengan penurunan yang diperoleh dari penggunaan jasa telekomunikasi di sektor korporat. Arif menyebut sektor korporat yang paling berat terdampak wabah Covid-19, dengan penerapan WFH. Hal ini disebabkan semua pelanggan yang ada di perkantoran berhenti beroperasi.
"Kami banyak menerima surat terminate, downgrade layanan, tentunya ini berdampak terhadap revenue perusahaan anggota Apjatel," imbuhnya. Di sampaikan Arif, di bulan Maret saja diperkirakan ada penurunan revenue hingga 30% dan diperkirakan April dan Mei bisa berkurang hingga 50%, karena tidak tahu kondisi wabah virus dan penetapan PSBB ini sampai kapan.
Arif mencontohkan penurunan paling tajam terjadi di sektor pariwisata seperti di Bali dan Jogjakarta yang turun hingga 70% untuk penggunaan jaringan internet dan telekomunikasi untuk kegiatan pariwisata. Kendati dalam kondisi yang sulit tersebut, para penyelenggara jaringan telekomunikasi ini tetap mencoba membantu masyarakat dengan berbagai kebijakan insentif dari masing-masing perusahaan.
Karena itu menurut Arif, Apjatel meminta pemerintah untuk memperhatikan hal tersebut dan memberikan insentif kepada para perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan menunda beberapa kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah terutama pembayaran BHP Telekomunikasi untuk pembayaran tahun 2020 dan juga untuk PPH 21 yang dapat dirasakan untuk yang sama-sama bergerak di bidang jasa.
Dalam surat bernomor 10/IV-Ketua/2020 tanggal 1 April 2020, Apjatel telah menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, untuk mendapatkan insentif.
Permintaan keringanan itu berupa, pertama, pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO tahun pembayaran 2019 yang akan jatuh tempo April 2020 dapat ditunda pembayarannya. Juga untuk tahun buku 2020 BHP Telekomunikasi dan kontribusi USO dapat keringanan atau dihapuskan sampai melewati keadaan darurat kesehatan vrus Covid 19.
Kedua, untuk pajak PPH21 setidaknya industri telekomuikasi dapat diberikan keringanan sejak April 2020 sampai melewati keadaan darurat kesehatan Covid 19.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




