ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terlalu Sering Tax Amnesty Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak

Selasa, 25 Mei 2021 | 11:28 WIB
AK
WP
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: WBP
Ilustrasi amnesti pajak.
Ilustrasi amnesti pajak. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan pemerintah harus membuat kriteria yang jelas untuk mengadakan program pengampunan pajak (tax amnesty) termasuk menentukan jangka waktunya. Jika amnesti pajak dilakukan dalam waktu dekat akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya pengumpulan pajak.

"Kalau terlalu sering ini tidak bagus, sebab orang akan menunggu tax amnesty. Mereka akan cenderung menyembunyikan informasi yang sebenarnya dan menunda pembayaran pajak, penerimaan akhirnya bisa lebih rendah," ucap Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad saat dihubungi Investor Daily pada Senin (24/5/2021).

Soal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam program tax amesty, Tauhid mengatakan keterlibatannya akan lebih kecil. Menurutnya UMKM cenderung taat karena lebih mudah dalam menjalankan administrasi pembayaran pajak. "Kalau usaha besar banyak yang bolong, menyimpan uang di luar atau informasinya belum sempurna. Sedangkan pelaku usaha mikro dan kecil tidak serumit itu, tetapi yang besar lebih complicated sehingga mereka (pelaku usaha besar) akan lebih senang dengan adanya amnesti pajak," kata Tauhid.

Dia mengatakan, UMKM memiliki potensi ekonomi besar tetapi masih bermasalah dalam pendataan. Hal ini turut mempengaruhi pendataan mengenai wajib pajak dari UMKM. Sedangkan usaha formal lebih banyak terdata karena sudah banyak yang terhubung ke lembaga perbankan. "Kalau formal kebanyakan sudah agak lumayan mereka bisa akses perbankan dan dapat kredit sehingga ini bisa menjadi basis informasi untuk pajak dan program amnesti pajak ke depan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan tax amnesty untuk UMKM. Namun ia masih akan melihat lagi implementasi dari kebijakan tersebut. "Kita menyambut baik semoga isinya betul-betul berpihak ke UMKM, karena UMKM saat ini masih dalam keadaan sulit. Kita baru merekrut lagi, tetapi belum maksimal kalau ada TA saya kira akan membantu UMKM," ucap Ikhsan saat dihubungi pada Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan dalam kondisi pandemi seperti sekarang sebagian besar UMKM pendapatannya menurun. Maka saat ini UMKM fokus untuk bertahan dulu baru bisa melakukan kegiatan ekonomi lain. "Sekarang prioritasnya tetap bertahan setelah itu baru membayar yang lain termasuk pajak," pungkas Ikhsan



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

EKONOMI
Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

EKONOMI
Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

NASIONAL
Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

EKONOMI
Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon