ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Masyarakat Perlu Ketahui Perlindungan Data Pribadi

Minggu, 5 September 2021 | 14:50 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Ilustrasi.
Ilustrasi. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat perlu menguasai pengetahuan mengenai perlindungan data pribadi secara mandiri untuk mengantisipasi kebocoran data.

"Kemampuan dan pengetahuan mengenai perlindungan data pribadi secara mandiri harus dikuasai. Pengetahuan ini meliputi manajemen risiko data pribadi, proses identifikasi proteksi dan deteksi serangan, respons jika terjadi serangan soceng (social engineering), phishing, atau account take over, serta proses recovery," ujar pakar siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Satriyo Wibowo, kepada Beritasatu.com, Minggu (5/9/2021).

Dikatakan Satriyo, data pribadi dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan penipuan.

"Spear phishing, scamming yang targeted, identity fraud, penipuan melalui social engineering yang dibangun berdasarkan profil," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, menyoal kebocoran data pribadi, Satriyo menyampaikan, aplikasi PelindungLindungi perlu memperbaiki sistem keamanan dengan memberikan verifikasi kedua sebelum masuk mengunduh sertifikat vaksin.

"Benar sekali. Multifactor authentication dengan SMS, authenticator apps, atau tanda tangan elektronik tersertifikat dan berinduk seperti VIDA. Ketentuan pengembangan produk yang sudah security and privacy by design and by default. Kasus eHac dan PeduliLindungi pak Presiden sepertinya belum komplet mempertimbangkan konsep tersebut, sehingga terdapat lubang keamanan," katanya.

Satriyo menegaskan, rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu segera disahkan sehingga ada payung hukumnya.

"Untuk industri jasa finansial, ketentuan manajemen risiko teknologi informasi sudah sangat ketat diawasi oleh OJK dan BI. Di sana ada kewajiban audit TI dan keamanan informasi. Namun tanpa adanya UU PDP, tata kelola tersebut masih belum sempurna karena sistem manajemen pengamanan informasi masih berkutat pada pengamanan sistem dan informasi, bukan person yang ada di balik informasi tersebut," papar Satriyo.

"Ketentuan-ketentuan mengenai privacy policy, privacy notice saat data breach, pemenuhan hak-hak pemilik data, ketentuan data lifecycle, pejabat pengelola perlindungan data pribadi, transfer data ke luar negeri, kepatuhan akan hukum PDP, dan sebagainya belum diatur secara jelas dan tegas karena payung hukumnya belum ada," tandasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Dikritik, UGM Soroti Algoritma

NUSANTARA
Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

Lokataru Foundation Minta DPR Tak Buru-buru Bahas RUU KKS

NASIONAL
KIP: Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi Harus Seimbang

KIP: Keterbukaan Publik dan Perlindungan Data Pribadi Harus Seimbang

NASIONAL
DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

DPR Ingatkan Kepatuhan UU PDP Soal Pertukaran Data RI-AS

NASIONAL
Kebocoran Data Mengancam, Fintech Diminta Taat Regulasi

Kebocoran Data Mengancam, Fintech Diminta Taat Regulasi

EKONOMI
Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

Kejahatan Siber Meningkat, Prabowo Harus Segera Bentuk Lembaga PDP!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon