ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pajak Aset Kripto untuk Mengatur, Bukan Mengekang

Jumat, 8 April 2022 | 20:54 WIB
NL
WP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: WBP
Satu gambar yang diambil pada 6 Februari 2018 menunjukkan seseorang memegang representasi visual dari mata uang kripto digital Bitcoin.
Satu gambar yang diambil pada 6 Februari 2018 menunjukkan seseorang memegang representasi visual dari mata uang kripto digital Bitcoin. (AFP/Jack Guez)

Jakarta, Beritasatu.com– Pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perdagangan aset kripto dianggap momen pengakuan aset digital secara legal. Namun masih terdapat pro dan kontra terkait imbas pengenaan pajak tersebut.

Melalui PMK Nomor 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto. Berdasarkan regulasi itu, besaran PPN aset kripto sebesar 1% dari tarif PPN jika transaksi melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), serta besaran 2% tarif PPN jika transaksi dilakukan bukan PMSE. Selain itu, perdagangan aset kripto juga dikenakan PPh Pasal 22 yang dipungut kepada penjual, penyelenggara PMSE, serta penambang aset kripto. Besaran tarif PPh itu sebesar 0,1%.

Ilustrasi mata uang kripto Ethereum dan Bitcoin

Ilustrasi mata uang kripto Ethereum dan Bitcoin

ADVERTISEMENT

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, kebijakan pemerintah memajaki perdagangan kripto bisa dilihat dari sisi positif, yakni pengakuan legalitas perdagangan kripto. Pernyataan itu mengacu kepada ketidakselarasan pandangan pemangku kebijakan terhadap perdagangan kripto yang belakangan mencuat, terutama sikap dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Cuan Investasi Kripto: Menambang atau Membeli Langsung?

Meski telah dinaungi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), perdagangan aset kripto sempat dikritik OJK. Karena itu, munculnya kebijakan pajak aset kripto merupakan pengukuhan pengakuan legalitas perdagangan aset kripto. "Dengan dijadikannya aset kripto sebagai objek pajak, negara mengakui legalitas aset kripto ini. Apalagi aturan terkait investasi lewat aset kripto pun sudah ada dari Bappebti, sehingga menjadi pertanyaan kenapa OJK beberapa waktu lalu mengeluarkan peringatan kepada bank-bank di Indonesia," kata Nailul melalui keterangan tertulis, pada Jumat (8/4/2022).

Di lain sisi, pengenaan pajak aset kripto juga berpotensi memunculkan efek negatif terhadap geliat perdagangan yang baru mulai tumbuh. "Jadi saya lihat perpajakan ini akan mengganggu iklim inovasi aset kripto di Indonesia. Karena sebelumnya aset ini tidak dikenai pajak. Tapi memang mau tidak mau harus dikenakan pajak," kata Nailul.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Jadi Fondasi Penguatan Industri

OJK Nilai Aturan Pajak Kripto Jadi Fondasi Penguatan Industri

EKONOMI
Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025

Pajak Ekonomi Digital Tercatat Rp 12,24 Triliun hingga November 2025

EKONOMI
Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

Pedagang Aset Kripto Indodax Bayar Pajak Rp 265 Miliar

EKONOMI
Industri Nilai PMK Nomor 50 Tahun 2025 Dukung Ekosistem Kripto Lokal

Industri Nilai PMK Nomor 50 Tahun 2025 Dukung Ekosistem Kripto Lokal

EKONOMI
Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini

Catat! PPh Kripto Resmi Naik mulai Hari Ini

EKONOMI
Tak Lagi Bagian dari Komoditas, DJP Revisi Pajak Kripto

Tak Lagi Bagian dari Komoditas, DJP Revisi Pajak Kripto

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon