ESDM Bakal Bentuk Entitas Batu Bara, Ini Tugasnya
Kamis, 14 April 2022 | 14:35 WIB
Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk menaungi batu bara di dalam negeri. Lembaga itu nantinya akan bertugas memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 70 dolar AS per ton.
Melalui entitas khusus tersebut, maka pemenuhan DMO batu bara, baik dari jumlah volume maupun pendapatan, akan dilakukan dengan skema gotong royong.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mengatakan pembentukan entitas khusus batu bara merupakan keputusan politik hasil dari rekomendasi Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM.
Menurutnya, lembaga itu menjadi solusi jangka panjang untuk menyelesaikan DMO termasuk tambahan kewajiban berupa domestic price obligation (DPO) yang kini lantas menimbulkan berbagai macam argumentasi.
Maman berharap entitas khusus batu bara dapat segera terbentuk agar bisa menyelesaikan beragam masalah yang dialami baik industri hulu sampai hilir batu bara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




