Skor MCP Turun, KPK Tegur Bupati Bogor
Selasa, 25 Mei 2021 | 22:20 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Bupati Bogor dan jajarannya disebabkan menurunnya skor rata-rata monitoring centre for prevention (MCP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di tahun 2020 sebanyak 14 poin ketimbang skor rata-rata MCP tahun 2019.
"Skor rata-rata MCP Pemerintah Kabupaten Bogor pada tahun 2020 adalah 75 persen. Skor ini turun 14 poin dibandingkan skor rata-rata di tahun 2019 yang mencapai 89 persen. Kami minta Pemkab Bogor meningkatkan skor MCP di tahun 2021 ini. Targetnya, minimal naik 6 poin," ujar Kepala Satuan Tugas (Satgas) Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda, Selasa (25/5/2021).
Dengan skor 75 persen tersebut, kata Linda, KPK memberikan catatan khusus terkait dua dari delapan area intervensi yang harus diperbaiki, yakni optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Rincian untuk capaian seluruh area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) 90%, pengadaan barang dan jasa (PBJ) 71,7%, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) 90%, peningkatan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) 84,9%, manajemen aparatur sipil negara (ASN) 74,8%, optimalisasi pajak daerah 47,3%, manajemen aset daerah 48,2%, dan pengelolaan keuangan desa 79,4%.
Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, tercatat capaian penerimaan 10 jenis pajak Pemkab Bogor pada tahun 2021 hingga bulan April adalah Rp107,1 miliar. Pencapaian ini baru sekitar 8,58 persen dari target tahun 2021, yakni sebesar Rp1,2 Triliun.
Kesepuluh jenis pajak tersebut terdiri atas pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak PLN dan pajak PPJ non-PLN, mineral BLB, parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, jumlah tunggakan pajak di atas Rp1 miliar yang masih tercatat di Pemkab Bogor hingga Maret 2021 adalah Rp108,5 miliar. Realisasinya, sebut Linda, baru mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Masa tunggakan pajak diketahui berkisar antara tahun 1995 sampai 2020.
Terkait manajemen aset daerah, kata Linda, total jumlah aset yang dikuasai Pemkab Bogor per 31 Desember 2020 adalah 5.804 bidang tanah. Jumlah aset yang telah bersertifikat sebanyak 1.957 bidang atau baru mencapai 33 persen. Masih ada 3.847 bidang yang belum bersertifikat.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan, permasalahan aset Pemkab Bogor akan dituntaskan paling lambat tahun 2023. Dia berharap, nantinya masalah aset ini tidak muncul lagi setelah 2023.
"Aset yang belum bersertifikat masih sebanyak tiga ribuan lebih. Kita targetkan selesai dan tuntas pada tahun 2023. Kita selesaikan ini supaya tidak muncul lagi masalah ini. Saya harap sinergi yang kian baik dengan DPRD, KPK, dan instansi lainnya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Ade.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




