Kejari Kabupaten Probolinggo Tetapkan Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
Rabu, 18 September 2024 | 23:24 WIB
Probolinggo, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan H (42) sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018 sampai 2021.
H merupakan mantan kepala desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Dia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, mengatakan penetapan tersangka H dilakukan sesuai pemeriksaan saksi dan tim penyidik.
“Dalam perkara yang menjeratnya, tim penyidik menemukan cukup bukti sehingga H patut ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Rabu (18/9/2024).
Deady menyampaikan, kasus korupsi tersebut berawal, ketika adanya pengerjaan proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021.
Proyek tersebut, di antaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT RT. 14 RW 04 di Dusun Alasmalang. Selain itu, dalam pengelolaan dana desa, alokasi dana desa, dan Silpa, kepala desa Sidodadi periode 2018-2021 itu, juga tidak membuat surat pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
"Bahkan informasi penyidik, tidak didukung oleh dokumentasi, nota, kwitansi, spesifikasi, SPPD, dan SK tim sehingga pengeluarannya, tidak dapat dipertanggungjawabkan," papar Dedy.
Dedy menyebut, dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim BPK, didapatkan adanya temuan kerugian negara sejumlah Rp 721 juta.
"H saat ini ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan di rutan Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo," ungkapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




