Sidang Aktivis Pati Ricuh, Massa Bakar BAP dan Adang Mobil Tahanan
Senin, 2 Februari 2026 | 14:49 WIB
Pati, Beritasatu.com – Sidang ketujuh kasus terdakwa aktivis Pati, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, Senin (2/2/2026). Massa yang kecewa nekat membakar berkas berita acara pemeriksaan (BAP) hingga mengadang mobil tahanan kejaksaan.
Kericuhan ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang kembali menunda persidangan hingga pekan depan lantaran saksi ahli tidak hadir. Mendengar putusan tersebut, emosi keluarga terdakwa dan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) langsung meledak.
Ketegangan memuncak saat mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pati hendak membawa kedua terdakwa kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Massa yang sudah mengepung halaman pengadilan langsung mengadang kendaraan tersebut agar tidak bisa melintas.
Baca Juga: Viral! Polisi Tembak Gas Air Mata ke Masjid Saat Bubarkan Demo Pati
Di tengah kepungan massa, kedua terdakwa, Supriyono dan Teguh, melakukan aksi teatrikal sekaligus protes dengan membakar berkas BAP. Mereka secara lantang menyuarakan kasus yang menjerat mereka sarat akan rekayasa.
Isak tangis keluarga pun pecah di tengah kerumunan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa tampak histeris, bahkan beberapa di antaranya pingsan karena tak kuasa menahan kekecewaan atas penundaan sidang yang terus berulang.
Dalam pernyataannya di sela-sela kericuhan, Supriyono alias Botok menegaskan adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang mereka jalani. Ia menduga ketidakhadiran saksi ahli merupakan bagian dari skenario untuk mengulur waktu.
Baca Juga: Pakar Hukum: Demo di Pati Jadi Peringatan Keras untuk Pejabat Publik
"Kasus yang menjerat saya dan saudara Teguh ini penuh rekayasa. Kami meminta Komisi III DPR RI dan kapolri untuk memeriksa pihak-pihak terkait. Kami menduga penundaan sidang karena saksi ahli tidak hadir ini juga disengaja," ujar Supriyono dengan nada tinggi.
Senada dengan rekannya, Teguh Istiyanto menilai alasan penundaan sidang tidak masuk akal.
"Sidang kembali ditunda dengan alasan yang tidak jelas. BAP dari saksi ahli kami duga kuat tidak sesuai dengan fakta di lapangan," tegas Teguh.
Aparat kepolisian yang berjaga di lokasi sempat kewalahan meredam amarah massa yang jumlahnya cukup besar. Mobil tahanan kejaksaan tertahan cukup lama di halaman pengadilan karena akses jalan tertutup rapat oleh simpatisan yang duduk dan berdiri di depan kendaraan.
Hingga pukul 14.00 WIB, massa masih bertahan di sekitar area Pengadilan Negeri Pati. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang menimpa kedua aktivis tersebut.
Pihak PN Pati dan Kejaksaan Negeri Pati belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kericuhan dan tudingan rekayasa kasus yang dilontarkan oleh pihak terdakwa.
Diketahui, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditangkap karena memblokade Jalur Pantura di wilayah Juwana, Pati saat demo besar-besaran mendesak Sudewo mundur dari jabatan bupati Pati beberapa bulan lalu. Keduanya didakwa mengganggu ketertiban umum dan melakukan penghasutan massa dalam aksi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




