Jelang May Day 2026, Buruh Demak Ajukan 6 Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Sabtu, 25 April 2026 | 15:18 WIB
Demak, Beritasatu.com - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Demak, memilih jalur dialog untuk menyampaikan aspirasi. Melalui audiensi bersama DPRD Demak, buruh mengajukan enam tuntutan strategis kepada pemerintah pusat.
Ketua FSPKEP Demak, Poyo Widodo, mengatakan pendekatan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi konstruktif dengan pemangku kebijakan. Bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah daerah, serikat pekerja sepakat mengedepankan diplomasi dibanding aksi demonstrasi.
“Kami ingin aspirasi ini disampaikan secara bermartabat melalui DPRD, agar bisa langsung ditindaklanjuti ke tingkat pusat tanpa harus melalui aksi massa,” ujar Poyo, Sabtu (25/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, buruh menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Kedua, penghapusan sistem outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.
Ketiga, penghentian ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan ekonomi global. Keempat, reformasi kebijakan pajak terkait tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua (JHT), dan pensiun.
Kelima, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Keenam, ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
Poyo menegaskan, langkah dialog ini tetap disertai harapan adanya tindak lanjut konkret dari pemerintah. Ia meminta DPRD Demak segera menyampaikan rekomendasi resmi ke DPR sebelum puncak peringatan May Day 2026.
“Kalau ini benar-benar ditindaklanjuti, kami sangat mengapresiasi. Namun, jika tidak, tahun depan kami akan kembali mempertimbangkan aksi,” tegasnya.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh. Ia memastikan pihaknya akan segera menyusun dan mengirimkan surat resmi berisi tuntutan tersebut ke DPR.
“Kami mendukung penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan agar lebih berpihak pada keseimbangan antara pekerja dan pengusaha, sesuai amanat konstitusi,” kata Zayin.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Demak juga memfasilitasi komunikasi antara perwakilan buruh dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, melalui sambungan video. Dalam kesempatan tersebut, DPR disebut berkomitmen mempercepat penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




