Wakapolri: Desk Ketenagakerjaan Polri Siap Lindungi Buruh
Sabtu, 2 Mei 2026 | 15:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Dedi Prasetyo, menegaskan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan buruh melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.
Desk Ketenagakerjaan tersebut resmi dibentuk pada 20 Januari 2025 sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Komjen Pol Dedi Prasetyo saat menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, arahan Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan bagi pekerja dan buruh.
“Polri melalui Desk Ketenagakerjaan memastikan perlindungan tersebut diwujudkan melalui pelayanan konsultasi, pengaduan, hingga penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, Desk Ketenagakerjaan akan terus dioptimalkan sebagai pusat pelayanan terpadu untuk menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja.
Keberadaan desk ini juga menjadi bagian dari implementasi Astacita Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Desk ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, dan keamanan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal,” katanya.
Polri berkomitmen untuk terus memperkuat Desk Ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
“Polri akan selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, termasuk bagi pekerja dan buruh, guna mewujudkan keadilan sosial dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” tegas Dedi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Irhamni, menjelaskan Desk Ketenagakerjaan dirancang sebagai pusat layanan terpadu berbasis kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
Menurut Irhamni, desk tersebut melayani konsultasi, pengaduan, serta pelaporan tindak pidana ketenagakerjaan secara terintegrasi. “Kami memastikan setiap laporan ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel, dengan mengedepankan sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Sejak dibentuk, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menerima 144 laporan terkait tindak pidana ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 35 perkara telah diselesaikan, sedangkan 109 perkara lainnya masih dalam penanganan.
Dari 35 perkara yang selesai, sebanyak 34 kasus diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Sementara satu perkara lainnya dilanjutkan ke tahap peradilan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
Kasus yang ditangani Desk Ketenagakerjaan Polri meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK), sengketa upah, pemberangusan serikat pekerja, persoalan pesangon, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




