ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dirut Bank Salatiga Jadi Tersangka Kredit Fiktif

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:05 WIB
HU
IC
Penulis: Hanes Walda Mufti Utomo | Editor: CAH
Salah satu tersangka dugaan kredit fiktif merupakan Direktur Utama Bank milik Pemerintah Kota Salatiga Dartho Supriyadi.
Salah satu tersangka dugaan kredit fiktif merupakan Direktur Utama Bank milik Pemerintah Kota Salatiga Dartho Supriyadi. (Beritasatu.com/Hanes Walda)

Salatiga, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Salatiga, Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga dengan kerugian mencapai miliaran.

Salah satu tersangka merupakan Direktur Utama Bank milik Pemerintah Kota Salatiga Dartho Supriyadi.

Tiga nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial WH, SC dan RAP.

ADVERTISEMENT

Dua orang merupakan karyawan Perumda BPR Bank Salatiga dan seorang kreditur. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 3 miliar.

Seusai penetapan tersangka keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Salatiga selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut masih dapat diperpanjang sesuai penyidikan.

“Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dari hasil perhitungan sementara, dugaan praktik kredit fiktif itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3.036.304.993,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Firman Setiawan kepada Beritasatu.com, Rabu (11/2/2026).

Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas kredit kepada RAP yang sejak awal dinilai tidak memenuhi ketentuan perbankan.

Meski begitu, dirut Perumda BPR Bank Salatiga tetap memberikan persetujuan kredit meskipun mengetahui RAP tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.

Tersangka SCS dan WH diduga merekayasa dokumen administrasi berikut analisis penilaian kredit. Berkas dibuat sedemikian rupa sehingga RAP terlihat memenuhi kelayakan sebagai debitur.

“Dari hasil penyidikan, RAP diketahui masih berusia 20 tahun, sementara syarat minimal pengajuan kredit adalah 21 tahun. RAP juga tidak memiliki pengalaman usaha di bidang properti sebagaimana tercantum dalam pengajuan,” kata Firman.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada aspek agunan. Nilai jaminan berupa SHM Nomor 1513 diduga telah 'dikondisikan' agar seolah-olah sesuai dengan plafon kredit yang diajukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT