ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Predator Berkedok Minta Sumbangan Lecehkan 2 Bocah di Tuban

Selasa, 7 April 2026 | 06:13 WIB
S
S
Penulis: Suwanto | Editor: JTO
Ilustrasi
Ilustrasi

Tuban, Beritasatu.com - Pintu rumah yang terbuka dan halaman yang tampak tenang bukan lagi jaminan keamanan bagi buah hati kita. Sebuah peristiwa kelam di wilayah hukum Polres Tuban menjadi pengingat keras bagi setiap orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap orang asing yang berkeliaran di lingkungan permukiman, apa pun dalihnya.

Keceriaan dua bocah berusia 5 dan 6 tahun di Kecamatan Senori, Tuban, Jawa Timur, berubah menjadi trauma mendalam. Seorang pria berinisial AG (30), asal Kelurahan Palebon, Semarang, Jawa Tengah, ditangkap warga setelah diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap kedua balita tersebut.

Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto menjelaskan insiden memilukan ini bermula saat pelaku berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat dua bocah berusia 5 dan 6 tahun yang tengah bermain di depan rumah tanpa pengawasan ketat.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan aksi pelecehan," ujar Siswanto saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Senin (6/4/2026).

Aksi tersebut terhenti setelah korban berteriak histeris. Mendengar jeritan cucunya, nenek korban langsung lari keluar rumah dan mengejar pelaku sambil berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengepung dan sempat melampiaskan kemarahan kepada pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.

Beruntung, anggota Polsek Senori segera tiba di lokasi untuk meredam amuk massa dan mengamankan AG. Pelaku kemudian diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun, polisi tetap menjeratnya dengan pasal berat sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak sebagaimana masuk dalam Pasal 415 huruf b UU 1/2023 (KUHP) diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Siswanto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon