ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Duduk Perkara Nenek Aniaya Cucu hingga Tewas di Kediri

Jumat, 17 April 2026 | 21:46 WIB
MM
S
Penulis: Moh. Muajijin | Editor: JTO
Ilustrasi penganiayaan anak.
Ilustrasi penganiayaan anak. (Istimewa)

Kediri, Beritasatu.com - Kasus tragis menimpa seorang balita di Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, Jawa Timur. Anak berusia empat tahun itu ditemukan meninggal dunia di dapur rumahnya, diduga akibat penganiayaan oleh neneknya sendiri.

Polres Kediri Kota telah menetapkan nenek korban berinisial S (64) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim mengatakan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan transparan. Sudah ada dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan hasil visum dari dokter,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

Peristiwa terjadi pada 15 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tersangka meminta tiga cucunya untuk makan dan tidur siang.

Namun, karena tidak dituruti, pelaku diduga emosi dan melakukan kekerasan.

“Tersangka memukul menggunakan kayu. Korban balita berinisial MA juga dipukul dan dicubit,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota Achmad Elyasarif Martadinata.

Kekerasan berlanjut ketika korban berada di dapur. Pelaku kembali memukul menggunakan pipa karena korban dianggap tidak patuh.

Beberapa waktu kemudian, ibu korban pulang dan menemukan anaknya tergeletak di dapur dalam kondisi tidak bernyawa. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.

Petugas yang datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti, termasuk kayu dan pipa yang diduga digunakan pelaku.

Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, termasuk orang tua korban dan tersangka.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, seperti kepala, wajah, dada, perut, punggung, hingga pinggang. Luka tersebut menyebabkan pendarahan yang berujung pada kematian.

Selain alat pemukul, polisi turut menyita pakaian korban dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kekerasan dalam lingkungan keluarga dapat berujung fatal dan harus dicegah sejak dini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon