Polda Jatim Akan Proses Laporan Dugaan Kekerasan Anak di Sekolah
Minggu, 30 Mei 2021 | 18:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait terkait seorang pemilik sekolah dengan dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap anak didiknya.
"Laporan tersebut akan segera kita tindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Gatot Repli Handoko saat dihubungi Beritasatu.com, Minggu (30/5/2021).
Untuk diketahui pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu berinisial JE telah dilaporkan ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021) kemarin.
Jika terbukti JE bisa terancam pasal berlapis. Mulai dari pelecehan seksual, kekerasan fisik, verbal, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Perlakuan itu dilakukan sejak 2009, 2011 dan terbaru pada akhir 2020.
Ini sebagaimana Pasal 82 dari UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan UU 17/2016. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di Pasal 81 dan Kekerasan fisik di Pasal 80 dari UU 35/2014.
Disisi lain pihak sekolah berasrama itu telah membantah adanya tuduhan tersebut meski minimal telah ada tiga siswa yang mengaku telah menjadi korban JE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




