DPR Siapkan Revisi UU Perlindungan Anak, Ini Fokusnya
Selasa, 5 Mei 2026 | 09:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak yang dinilai masih marak terjadi.
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan, revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak itu menjadi inisiatif DPR sebagai respons atas berbagai kasus kekerasan, termasuk yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta.
“Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,” ujar Sari, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum cukup kuat dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi anak. Karena itu, diperlukan penguatan aturan, terutama pada aspek pencegahan.
Sari menyoroti pentingnya kebijakan nonpenal atau langkah pencegahan di luar hukum pidana yang saat ini belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang tersebut.
“Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan nonpenal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Dalam revisi mendatang, DPR akan mendorong penguatan sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak, termasuk penerapan standar operasional yang lebih ketat.
Selain itu, peran masyarakat juga akan diperluas, khususnya dalam deteksi dini terhadap potensi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




