Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 31 M dari Malaysia
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:04 WIB
Dumai, Beritasatu.com - Kepolisian Resort (Polres) Dumai menggagalkan upaya penyelundupan 31 kilogram sabu senilai Rp 31 miliar dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Pengungkapan bersama bea cukai ini berhasil mengamankan empat orang kurir jaringan internasional.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang mengatakan, tersangka pertama yang ditangkap adalah AM (27) pada Sabtu (16/5/2026) lalu. Dari AM, disita barang bukti 5 kilogram sabu yang rencana akan diedarkan di wilayah Aceh.
"Tersangka AM datang dari Malaysia menuju Aceh melalui terminal penumpang Dumai. Setelah menjalani pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaannya oleh Bea Cukai ditemukan kardus berisi lima bungkus diduga sabu," kata Angga, Kamis (18/6/2026).
Setelah ditangkap AM mengaku barang haram itu adalah titipan dari seseorang inisial SB (DPO) untuk dikirim ke Aceh.
Kemudian, tiga tersangka lainnya yakni SU (44), AK (52) dan BA (47), disita barang bukti 26 kilogram sabu. Tersangka SU diciduk saat berada di sekitar perairan kawasan pelabuhan Kota Dumai pada Senin (8/6/2026) oleh Bea Cukai Kota Dumai.
"Kapal patroli Bea Cukai Kota Dumai telah mengamankan satu unit kapal barang dan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Tersangka SU selaku kapten kapal diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai beserta barang bukti satu kotak kardus berisikan 26 bungkus teh cina warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu," ungkap Angga.
Tak sampai di situ, polisi kemudian melakukan penebangan dan berhasil memancing dua tersangka lainnya yakni BA dan AK. Tersangka BA yang berperan sebagai penjemput barang ditangkap di Jalan Datuk Laksamana.
"Sedangkan tersangka keempat yakni AK, ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Kadur Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Sabu sebanyak 26 kilogram tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Jambi untuk diedarkan," jelasnya.
Keempat tersangka kini ditahan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




