Lisa Mariana Batal Diperiksa di Bareskrim, Pengacara: Klien Kami Sakit
Senin, 20 Oktober 2025 | 12:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selebgram Lisa Mariana batal hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan memastikan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana baru bisa dilakukan pada pekan depan. Hal itu dikarenakan kondisi Lisa Mariana sedang sakit.
“Benar, Lisa tidak hadir hari ini. Pemeriksaannya diundur minggu depan,” ujar Jhon Boy Nababan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Untuk menghormati proses hukum, Jhon Boy Nababan mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Bareskrim Polri mengenai penundaan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana.
“Hari ini ke Bareskrim untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada pekan lalu.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Benar, minggu lalu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).
Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada Lisa Mariana untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat tersebut dikabarkan telah diterima pada Jumat (17/10/2025).
“Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 20 Oktober, pukul 11.00 WIB,” katanya.
Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
Meski pihak kepolisian belum membeberkan detail isi unggahan tersebut, laporan Ridwan Kamil dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Hingga kini, pihak penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran Lisa pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk upaya pemanggilan paksa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




