ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Lisa Mariana Batal Diperiksa di Bareskrim, Pengacara: Klien Kami Sakit

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:23 WIB
AT
JS
Penulis: Andrew Tito | Editor: JJS
Lisa Mariana.
Lisa Mariana. (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta, Beritasatu.com - Selebgram Lisa Mariana batal hadir di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai status tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan memastikan, pemeriksaan terhadap Lisa Mariana baru bisa dilakukan pada pekan depan. Hal itu dikarenakan kondisi Lisa Mariana sedang sakit.

“Benar, Lisa tidak hadir hari ini. Pemeriksaannya diundur minggu depan,” ujar Jhon Boy Nababan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

Untuk menghormati proses hukum, Jhon Boy Nababan mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Bareskrim Polri mengenai penundaan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana.

“Hari ini ke Bareskrim untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada pekan lalu.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ridwan Kamil terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso membenarkan penetapan status hukum tersebut.

“Benar, minggu lalu yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi, Minggu (19/10/2025).

Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada Lisa Mariana untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Surat tersebut dikabarkan telah diterima pada Jumat (17/10/2025).

“Pemeriksaan dijadwalkan Senin, 20 Oktober, pukul 11.00 WIB,” katanya.

Kasus ini berawal dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Meski pihak kepolisian belum membeberkan detail isi unggahan tersebut, laporan Ridwan Kamil dinilai cukup kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Hingga kini, pihak penyidik masih menunggu konfirmasi kehadiran Lisa pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Jika kembali mangkir tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk upaya pemanggilan paksa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Denada Akui Ressa sebagai Anak Kandung, Lisa Mariana: Alhamdulillah

Denada Akui Ressa sebagai Anak Kandung, Lisa Mariana: Alhamdulillah

LIFESTYLE
Sindir Denada, Lisa Mariana: Buang Anak No

Sindir Denada, Lisa Mariana: Buang Anak No

LIFESTYLE
Kuasa Hukum Bantah Isu Ridwan Kamil Liburan Bareng Aura Kasih ke Eropa

Kuasa Hukum Bantah Isu Ridwan Kamil Liburan Bareng Aura Kasih ke Eropa

LIFESTYLE
Ridwan Kamil Terseret Kasus Sejumlah Wanita Pernah Diramal pada 2005

Ridwan Kamil Terseret Kasus Sejumlah Wanita Pernah Diramal pada 2005

LIFESTYLE
Dituding Jadi Selingkuhan RK, Safa Tak Akan Laporkan Lisa Mariana

Dituding Jadi Selingkuhan RK, Safa Tak Akan Laporkan Lisa Mariana

LIFESTYLE
Hubungan Aura Kasih dan RK, Lisa: Mobil Dijual buat Hilangkan Barbuk

Hubungan Aura Kasih dan RK, Lisa: Mobil Dijual buat Hilangkan Barbuk

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT