Doktif Tuding dr Richard Lee Manipulasi Pajak Rolls-Royce Black Badge
Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Perseteruan hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dan dr Richard Lee melebar ke isu baru. Kali ini, Doktif menuding dr Richard Lee memanipulasi nilai pajak mobil mewah Rolls-Royce Ghost Black Badge yang diklaim bernilai puluhan miliar rupiah.
Tudingan tersebut muncul di tengah status dr Richard Lee yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk White Tomate dan DNA Salmon, laporan yang sebelumnya diajukan oleh Doktif. Alih-alih mereda, konflik justru memanas menjelang pemeriksaan lanjutan dr Richard Lee yang dijadwalkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Kali ini, Doktif mengalihkan serangan ke ranah gaya hidup dan kepatuhan administrasi negara. Sorotan diarahkan pada Rolls-Royce Ghost Black Badge yang kerap ditampilkan dr. Richard Lee di media sosial.
Dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026), menurut Doktif, sang dokter membangun narasi bahwa mobil ultra-luks tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp 20 miliar. Namun, Doktif mengklaim menemukan kejanggalan pada data pembayaran pajak kendaraan yang tercatat pada 10 November 2025, di mana nilai jual yang terdaftar diduga hanya sekitar Rp 8 miliar.

“Jadi yang dia sampaikan Rp 20 miliar itu kebohongan, atau memang harganya Rp 20 miliar tetapi angkanya diubah untuk mengurangi pajak,” ujar Doktif dalam pernyataannya.
Diketahui, dr Richard Lee memang membeli mobil supermewah asal Inggris itu dari Prestige Auto. Saat itu ia mengatakan mobil ditebus Rp 20 miliar. Ia bahkan mengaku berupaya negosiasi harga itu dengan pemiik Prestige Auto, Rudy Salim. Hanya saja harganya tetap Rp 20 miliar.
“Sudah nego tetapi tetap dikasih Rp 20 miliar,” kata dr Richard Lee saat membeli mobil tersebut.

Klaim itu yang kemudian dikritisi Doktif karena pada pelaporan pajak harga yang dicantumkan justru berbeda.Tuduhan ini menjadi signifikan jika menilik spesifikasi dan struktur harga Rolls-Royce Ghost Black Badge.
Berdasarkan penelusuran Beritasatu.com, mobil ultra-luks ini dibekali mesin V12 twin-turbo 6.750 cc dengan tenaga sekitar 592 hp. Di pasar global seperti Amerika Serikat dan Inggris, harga dasarnya berada di kisaran 400.000–450.000 dolar AS, atau setara Rp 6,4 miliar sampai Rp 7,2 miliar.
Namun, saat masuk Indonesia, harga tersebut melonjak tajam akibat pajak berlapis. Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 3.000 cc dikenai PPnBM hingga 125%, ditambah Bea Masuk, PPN, serta PPh Pasal 22 impor. Akumulasi pajak ini lazimnya mengerek harga on the road Rolls-Royce Ghost Black Badge di Indonesia menjadi di atas Rp 20 miliar. Secara hitungan pasar, klaim harga Rp 20 miliar bukanlah angka yang janggal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




