Rumah Direnovasi Akibat Penjarahan, Eko Patrio Pilih Ngontrak
Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komedian sekaligus anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko "Patrio" telah mengikhlaskan penjarahan rumahnya pada 30 Agustus 2025 lalu saat demo insiden ojek online atau ojol. Kini, dirinya memilih untuk mengontrak hingga rumah miliknya selesai di renovasi.
Rumah Eko "Patrio" yang berada di Jalan Karang Asem, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, kini sedang dilakukan renovasi.
Suami Viona Rosalina itu menyebut, proses renovasi rumahnya masih berlangsung, termasuk tahap pengecatan. Karena itu, ia dan keluarga sementara waktu tinggal di rumah kontrakan.
“Saat ini rumahnya sedang direnovasi dan masih proses pengecatan. Makanya sementara ini masih ngontrak, tetapi sudah enggak di pinggiran Jakarta lagi,” ungkap Eko Patrio di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Meski proses persidangan terhadap para pelaku penjarahan masih berjalan, Eko "Patrio" mengaku, telah memaafkan dan mengikhlaskan kejadian tersebut.
“Saat kemarin saya hadir di sidang, saya secara pribadi menyatakan telah memaafkan. Ketika hakim bertanya apakah mereka harus bertanggung jawab, saya bilang enggak usah, yang terpenting mereka tidak mengulanginya lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses tersebut ditutup dengan sikap saling memaafkan.
Eko "Patrio" memastikan dirinya telah aktif menjalankan tugas sebagai anggota dewan di DPR, setelah sebelumnya dinonaktifkan majelis kehormatan dewan (MKD).
“Insyaallah sekarang bekerja kembali mewakili rakyat. Doakan saja bisa bekerja dengan amanah,” ujarnya.
Diketahui, Eko "Patrio" bersama sejumlah anggota DPR lainnya seperti Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Syahroni menjadi korban aksi brutal massa seusai demonstrasi insiden ojol pada 30 Agustus 2025.
Rumah mereka dijarah oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menilai para legislator tersebut gagal menjalankan tugasnya.
Akibat peristiwa itu, Partai Amanat Nasional (PAN) sempat menonaktifkan Eko Patrio. Ia juga menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




