ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Doktif Geram Dokter Richard Lee Tidak Ditahan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:31 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif). (Beritasatu.com/Mita Amalia Hapsari)

Jakarta, Beritasatu.com - Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengaku geram karena Richard Lee tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporannya di Polda Metro Jaya.

“Jujur saya merasa kecewa. Kenapa dia (Richard Lee) tidak langsung ditahan? Namun, saya memang belum mengonfirmasi kepada pihak kepolisian alasan tidak dilakukannya penahanan,” kata Doktif dikutip dari channel YouTube Cumicumi, Jumat (20/2/2026).

Doktif menduga, alasan polisi tidak menahan Richard Lee berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

ADVERTISEMENT

“Tadi ada tim dokter dari kepolisian yang datang untuk memeriksa kondisi kesehatannya. Kemungkinan memang diperiksa dan mungkin ada kondisi sakit tertentu,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, tersangka tidak dapat ditahan apabila sedang dalam kondisi sakit.

“Jadi, sesuai dengan KUHP baru, tersangka memang tidak boleh ditahan dalam kondisi sakit. Kondisinya terlihat tidak fit. Wajahnya saja terlihat sangat kusut dan tampak stres,” tambahnya.

Meski demikian, Doktif tetap menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Richard Lee.

“Kita lihat saja nanti penjelasan dari kepolisian. Insyaallah saya akan datang, karena ada banyak sekali pertanyaan yang ingin saya sampaikan langsung kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Doktif juga merespons pernyataan Richard Lee mengenai legalitas produk yang dijualnya.

“BPOM sudah jelas merilis bahwa produk DNA salmon yang dia jual tidak sesuai. Selain itu, ada produk yang dimasukkan ke dalam jarum suntik, dan itu berbahaya,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas laporan Doktif. Ia diperiksa selama 12 jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif: Alhamdulillah

Dokter Richard Lee Ditahan, Doktif: Alhamdulillah

LIFESTYLE
Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan

Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Produk Kecantikan

LIFESTYLE
Dokter Richard Lee Bantah Berikan Uang Damai

Dokter Richard Lee Bantah Berikan Uang Damai

LIFESTYLE
Polisi Tetapkan Wajib Lapor, Dokter Richard Lee: Alhamdulillah

Polisi Tetapkan Wajib Lapor, Dokter Richard Lee: Alhamdulillah

LIFESTYLE
Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Sebut Hanya Wajib Lapor

Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Sebut Hanya Wajib Lapor

LIFESTYLE
Dokter Richard Lee: Produk yang Kami Jual Ada Izin dari BPOM

Dokter Richard Lee: Produk yang Kami Jual Ada Izin dari BPOM

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon