ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kronologi Dude Harlino-Alyssa Tersandung Kasus Dugaan Korupsi PT DSI

Kamis, 2 April 2026 | 15:17 WIB
CR
RA
Penulis: Caesi Rosprianti | Editor: RP
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono.
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (2/4/2026). Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan dan gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Pemeriksaan berlangsung di ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, lantai 5 gedung Bareskrim, Jakarta. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus. 

Awal Keterlibatan sebagai Brand Ambassador

Keterlibatan Dude Harlino dalam kasus ini bermula ketika ia menerima tawaran menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia sekitar 3 tahun lalu. Kontrak kerja sama tersebut berlangsung hingga Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

Sebelum menerima tawaran tersebut, Dude mengaku sempat melakukan pengecekan terkait legalitas perusahaan. Saat itu, DSI disebut memiliki izin serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga membuatnya yakin untuk terlibat dalam promosi perusahaan.

Namun, permasalahan mulai muncul pada periode Mei hingga Juni 2024. Pada saat itu, sejumlah lender mulai mengeluhkan keterlambatan pembayaran imbal hasil dari investasi yang mereka tanamkan.

Keluhan tersebut semakin meluas hingga para investor menghubungi Dude secara langsung melalui pesan direct message di media sosial. Hal ini terjadi karena posisinya sebagai figur publik yang mempromosikan platform tersebut.

Menanggapi keluhan tersebut, Dude sempat meminta klarifikasi kepada salah satu pengelola DSI, Taufik Al-Jufri. Saat itu, pihak pengelola menyebut keterlambatan pembayaran disebabkan oleh masalah dari pihak borrower atau peminjam dana.

Kasus Membesar pada 2025

Memasuki akhir 2025, persoalan tersebut semakin membesar. Pada 6 Oktober 2025, para lender menyatakan bahwa pembayaran benar-benar terhenti dan dana mereka sulit dicairkan.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad D Pitiyo, mengungkapkan, sedikitnya 4.200 investor terdampak dari total 14.099 lender. Total dana yang tertahan pada tahap awal diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Situasi ini memicu tekanan publik, termasuk kepada Dude Harlino sebagai mantan brand ambassador perusahaan tersebut. Pada 10 Desember 2025, Dude bahkan turut hadir dalam konferensi pers bersama para korban di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Dude menegaskan dirinya sudah tidak lagi menjadi brand ambassador sejak Agustus 2025. Meski demikian, kerugian para investor disebut terus bertambah hingga mencapai sekitar Rp 2,4 triliun, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 15.000 orang.

Kondisi tersebut kemudian mendorong para korban melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yang berujung pada penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Pada 14 Januari 2026, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita berbagai barang bukti fisik maupun elektronik.

Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen keuangan dan pembukuan perusahaan, dokumen kerja sama dan perjanjian, data pembiayaan serta jaminan, hingga dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan.

Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak eksternal yang memiliki hubungan dengan kegiatan promosi perusahaan, termasuk figur publik yang pernah bekerja sama dengan DSI.

Dalam proses pendalaman itulah terungkap Dude Harlino dan sang istri, Alyssa Soebandono pernah menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia. Keterlibatan keduany dalam aktivitas promosi dinilai dapat memberikan informasi penting terkait cara perusahaan memasarkan produknya kepada masyarakat.

“Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap para saksi, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai Brand Ambassador,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri, dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).

Pemeriksaan sebagai Saksi

Puncaknya, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada hari Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” terang Ade.

Penyidik akan menggali informasi terkait aktivitas promosi yang pernah dilakukan keduanya, serta memahami sejauh mana informasi yang disampaikan kepada publik saat Dude dan Alyssa menjadi brand ambassador.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan status hukum Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam perkara ini hanya sebagai saksi, bukan tersangka. Fokus utama penyidikan tetap mengarah kepada pihak internal perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerugian para investor.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, salah satunya adalah direktur utama PT DSI sekaligus pemegang saham perusahaan.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan berbagai dugaan tindak pidana, antara lain penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, penyusunan laporan keuangan fiktif tanpa dokumen sah, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif di PT DSI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Terseret Kasus Dana Syariah, Dude Herlino dan Alyssa Tiba di Bareskrim

Terseret Kasus Dana Syariah, Dude Herlino dan Alyssa Tiba di Bareskrim

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon