Forum ASEAN Bahas Ketimpangan Royalti Musik Digital
Senin, 6 April 2026 | 19:36 WIB
Badung, Beritasatu.com - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyoroti ketimpangan penerimaan royalti musik digital antara kreator Indonesia dan kreator di negara lain. Padahal, jumlah streaming lagu yang diperoleh bisa sama di berbagai platform musik digital.
Menurut Hermansyah, perbedaan standar pembagian royalti di setiap negara membuat kreator Indonesia belum memperoleh hak ekonomi yang setara.
Isu ketimpangan royalti musik digital tersebut dibahas dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.
Forum tersebut juga melibatkan mitra strategis dari World Intellectual Property Organization (WIPO).
Hermansyah menjelaskan, dalam praktiknya terdapat perbedaan nilai royalti yang diterima kreator meskipun jumlah streaming lagunya sama.
"Ditemukan fakta terkait tata kelola platform musik digital, ketika kreator Indonesia punya lagu pada platform musik digital diterima streaming-nya misalnya 4.000 dan lagunya mendunia, ada juga kreator yang jumlah streaming-nya sama, namun royalti yang diterima oleh kreator musik kita tidak sama," ujar Hermansyah kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi karena standar pembagian royalti yang diterapkan platform musik digital dan regulasi di setiap negara tidak seragam.
"Jadi jumlah streaming yang sama, jumlah royalti-nya tidak sama, karena standar dari platform dan royalti setiap negara berbeda. Isu ini mau kita perjuangkan agar tata kelola musik digital lebih berkeadilan dan kita minta adanya transparansi serta penataan ulang agar para kreator mendapatkan hak ekonomi yang layak," ucapnya.
Selain isu royalti musik digital, Hermansyah juga menyoroti posisi indeks inovasi negara-negara ASEAN yang rata-rata masih berada di peringkat 30 hingga 50 dunia.
Menurutnya, penguatan ekosistem kekayaan intelektual menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya saing kawasan dalam beberapa tahun mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di daerah yang kaya budaya seperti Bali agar karya-karya lokal tidak berisiko diklaim oleh pihak lain.
Pemerintah berharap forum AWGIPC yang berlangsung pada 6 April hingga 10 April 2026 dapat menghasilkan kebijakan strategis yang tidak hanya memperkuat perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas di kawasan ASEAN.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




